KENDARI – Anggota DPRD Sultra Dapil Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan (Konkep), Syamsul Ibrahim ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencabutan IUP di Konkep.
RDP tersebut digelar di gedung DPRD Provinsi Sultra dengan menghadirkan dinas-dinas terkait dan dihadiri pula ratusan masyarakat Wawonii.
Menurut Syamsul Ibrahim, permohonan peninjauan kembali IUP di Konkep itu merupakan aspirasi rakyat yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Katanya, dalam tata ruang provinsi Sultra, Konkep itu bukan kawasan pertambangan.

“Memang dalam tata ruang provinsi bahwa Konkep itu bukan kawasan untuk pertambangan, tapi dia pertanian atau perikanan,” kata Syamsul Ibrahim saat ditemui usai kegiatan RDP, Senin (29/10/2018).
BACA JUGA: DPRD Sultra Siap Aspirasikan Penolakan Tambang Konkep ke Gubernur Sultra
Lanjut Syamsul, sehingga dirinya menegaskan ikut menyuarakan aspirasi rakyat tentang penolakan aktivitas pertambangan di Bumi Kelapa itu.
“Saya bersama rakyat, jika suara rakyat menolak aktivitas tambang disana maka saya pun demikian ikut menyuarakan itu,” tegasnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan