KOLAKA UTARA — DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara H. Muhammad Idrus yang mewakili pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan sekaligus kontribusi lembaga legislatif untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
“Rekomendasi yang kami sampaikan merupakan hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025. Ini bukan semata kritik, tetapi bentuk masukan konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kolaka Utara semakin efektif dan tepat sasaran,” ujar Fitra Yudi.
Ia menegaskan, DPRD berharap seluruh catatan strategis yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui perangkat organisasi masing-masing.
“Harapan kami, rekomendasi ini menjadi perhatian serius seluruh OPD agar berbagai kekurangan yang masih ada dapat diperbaiki secara bertahap demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kolaka Utara yang dibacakan Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan rekomendasi yang telah diberikan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah menilai, rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
“Meski sejumlah capaian pembangunan pada tahun 2025 telah dirasakan masyarakat serta mendapat berbagai pengakuan, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi,” terangnya.
Menurut pemerintah daerah, berbagai catatan tersebut akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme kerja seluruh jajaran pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Kolaka Utara.
Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, dalam rapat paripurna tersebut DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati empat Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Multi Guna Usaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman, dan Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara
Pemerintah daerah memastikan seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait serta harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Menutup rapat, DPRD dan pemerintah daerah sepakat agar seluruh hasil rekomendasi maupun produk legislasi yang telah disahkan segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.
Laporan: Andika





















Tinggalkan Balasan