KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Tim Advokasi memberikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan terkait dugaan ‘kekeliruan penafsiran hukum’ dalam pengisian jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pernyataan resminya, Tim Advokasi Pemda Kolut, Ferry Ashari, S.H menilai tulisan tersebut lebih merupakan opini pribadi yang dipaksakan menjadi analisis hukum. Menurutnya argumentasi yang disampaikan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan cenderung bersifat spekulatif.
“Dalam negara hukum, kritik harus dibangun di atas ketepatan norma dan fakta, bukan sekadar asumsi yang dibungkus istilah hukum,” demikian pernyataan Tim Advokasi Pemda Kolut, Ferry Ashari, S.H dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2026).
Keliru Memahami Jenis Jabatan
Ferry Ashari menilai, oknum yang bersangkutan keliru dalam membedakan jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan Kabag Hukum, menurut mereka, merupakan jabatan struktural umum, bukan jabatan fungsional khusus seperti hakim, jaksa, atau advokat yang mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu.
Ferry Ashari menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian jabatan struktural lebih menitikberatkan pada kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman tata kelola pemerintahan.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan jabatan Kabag Hukum harus diisi oleh lulusan Ilmu Hukum semata,” tegasnya.
Pengangkatan Dinilai Sesuai Sistem Merit
Tim Advokasi Pemda Kolut juga menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tersebut telah sesuai dengan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mereka menilai anggapan yang menyamakan kompetensi dengan latar belakang pendidikan semata adalah pemahaman yang keliru. Pengalaman kerja, pelatihan teknis, dan kemampuan praktis disebut sebagai indikator penting dalam menilai kompetensi pejabat.
“Kompetensi tidak hanya ditentukan oleh ijazah, tetapi juga pengalaman dan kemampuan nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan,” lanjut pernyataan tersebut.
Diskresi Kepala Daerah Dilindungi Undang-Undang
Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang, lanjut Ferry Ashari, Pemda Kolut menegaskan bahwa kepala daerah memiliki hak diskresi dalam menentukan pejabat sesuai kebutuhan organisasi. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tim Advokasi, keputusan pengangkatan telah melalui proses penilaian yang komprehensif, bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif seperti yang dituduhkan.
Kata Ferry Ashari, Pemda juga menilai kritik yang disampaikan penulis berpotensi menyesatkan publik karena didasarkan pada penafsiran hukum yang sempit. Jika logika tersebut diterapkan, maka akan membatasi fleksibilitas birokrasi dan menghambat pengembangan sumber daya manusia di pemerintahan.
Pihaknya menegaskan bahwa sistem birokrasi di Indonesia tidak membatasi jabatan hanya pada satu latar belakang pendidikan tertentu, selama kompetensi yang dibutuhkan terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, tambah Ferry Ashari, Pemerintah Daerah Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemda juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Hukum tidak mengenal ‘seharusnya menurut pendapat’, melainkan apa yang diatur dalam norma. Selama tidak ada pelanggaran, maka tuduhan tersebut tidak berdasar,” tutupnya.
Laporan: Andika





















Tinggalkan Balasan