KOLAKA UTARA — Polemik yang melibatkan grup Facebook Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara.
Lembaga legislatif tersebut mengambil langkah mediasi guna meredam ketegangan sekaligus mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang mencuat di ruang digital.
Mediasi digelar melalui rapat yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan mahasiswa yang sebelumnya mengusulkan pembubaran grup, unsur pemerintah daerah seperti Bagian Hukum serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, hingga pengelola FKKU.
Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menyampaikan bahwa forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Salah satu poin utama adalah komitmen bersama untuk menekan penyebaran informasi bohong (hoaks) serta ujaran kebencian di media sosial.
“Penanganan persoalan di ruang digital tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan efektif,” ujar Agusdin.
Dalam pertemuan itu, isu yang menuding FKKU sebagai sarana penyebaran hoaks turut dibahas secara terbuka. Pihak pengelola grup memberikan klarifikasi terkait sistem moderasi yang telah diterapkan, termasuk mekanisme penghapusan konten yang dinilai melanggar aturan atau berpotensi memicu konflik.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola forum, FKKU juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam penanganan dugaan hoaks. Setiap laporan diwajibkan menggunakan akun terverifikasi dengan identitas jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pelaporan dilakukan secara bertahap, dimulai dari fitur “Laporkan ke Admin”, dan apabila tidak direspons dalam waktu 1×24 jam, pelapor dapat menghubungi admin melalui pesan langsung dengan melampirkan bukti tangkapan layar.
Seluruh laporan yang masuk akan ditelaah oleh admin. Jika diperlukan, penanganan kasus dapat diteruskan kepada instansi atau lembaga berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran.
Di sisi lain, forum juga menegaskan larangan penyalahgunaan fitur pelaporan, guna menjaga keseimbangan antara pengawasan konten dan kebebasan berpendapat.
Sebagai bentuk transparansi, setiap konten yang dihapus akan diumumkan melalui tautan khusus. Selain itu, setiap anggota yang menggunakan fitur pelaporan dianggap telah menyetujui aturan yang berlaku di dalam forum.
Agusdin menambahkan, pengelola FKKU menyatakan kesiapan untuk terus menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengendalian konten di media sosial tidak sepenuhnya berada di tangan admin, karena sebagian kewenangan juga berada pada platform, dalam hal ini Facebook.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas digital dan aparat penegak hukum, guna meningkatkan pengawasan serta literasi digital di masyarakat.
Di akhir, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menyaring informasi sebelum membagikan, serta menghargai perbedaan pendapat.
Penyebaran hoaks dan fitnah diingatkan dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan