KENDARI – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Penyelesaian Konflik (TPK).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, yang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menangani berbagai persoalan kesehatan.
Dalam arahannya, dr. Andi Edy menegaskan bahwa BPRS dan TPK harus mampu berkolaborasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam menyelesaikan sengketa antara rumah sakit dan BPJS.
Ia juga menyampaikan pesan khusus dari Gubernur Sulawesi Tenggara agar seluruh pihak memastikan pelayanan pasien di rumah sakit berjalan optimal tanpa hambatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun konflik kelembagaan.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sultra pada Selasa, (21/4/2026), dengan dihadiri berbagai unsur terkait.
Ketua TPK, dr. Suhartini, hadir bersama empat anggota yang berasal dari unsur medis, akademisi, dan apoteker, mencerminkan pendekatan multidisiplin dalam penyelesaian masalah.
Ketua BPRS Sultra, Dr. LM Bariun, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi kerja antara BPRS dan mitra strategisnya. Kesamaan pandangan sangat diperlukan agar pengawasan terhadap rumah sakit dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Selain itu, koordinasi ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan BPRS terhadap berbagai aspek pelayanan kesehatan. Selama ini, persoalan pelayanan rumah sakit masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.
Melalui sinergi yang lebih kuat antara BPRS dan TPK, diharapkan berbagai kendala tersebut dapat segera diatasi secara sistematis.
Rapat ini pun menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan sistem pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja, sejumlah masukan dan saran turut disampaikan. Di antaranya adalah perlunya penetapan jadwal rapat TPK secara terencana dan berkesinambungan, pelaksanaan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, serta penyusunan pedoman final yang dapat dijadikan acuan bersama.
Selain itu, koordinasi antara TPK dan Sekretariat BPRS dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam menangani laporan atau pengaduan. Upaya peningkatan kapasitas juga disarankan melalui studi banding ke provinsi lain. Tak kalah penting, distribusi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 kepada BPRS diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem penyelesaian sengketa klinis di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Tim Redaksi





















Tinggalkan Balasan