BAUBAU – Polemik perkara pertanahan di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Salah satunya yang disuarakan oleh Aktivis Masyarakat Kepulauan Buton, Muhammad Risman Amin Boti. Kata dia, permasalahan konflik pertanahan di Kota Baubau harus diselesaikan dan supaya tidak terkesan diabaikan. Olehnya itu ia meminta keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dalam penanganan kasus ini.
“Kenapa saya bilang begitu, karena surat pengaduan yang sudah lama dalam hal ini mengadukan terhadap oknum pejabat Kantor Pertanahan Kota Baubau, itu belum berujung sampai sekarang meskipun sudah diteruskan oleh Kanwil ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” kata Muhammad Risman Amin Boti dalam keterangan persnya di Kendari, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, Risman membeberkan beberapa bukti surat pengaduan terhadap oknum pejabat Kantor Pertanahan Kota Baubau yang sudah diteruskan oleh Kanwil ATR/BPN kepada Kementerian ATR/BPN tertanggal 12 Juni 2024 lalu.
“Meskipun sudah diteruskan di Kementerian, tetapi itu surat dari bulan Juni 2024 sampai tadi siang kami mendatangi langsung Kanwil BPN Sultra tidak ada hasilnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Risman meminta agar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menindak tegas para oknum yang terlibat dalam dugaan mafia tanah. “Jika ada yang bermain-main, langsung pecat saja Pak (Menteri Nusron Wahid, red),” tegas Risman.
Saat rekan media mengkonfirmasi ke Kepala Kanwil BPN Sultra, Asep Heri terkait perihal laporan yang diajukan dan sampai saat ini belum ada kejelasan, ia enggan berkomentar banyak.
“Terkait pengaduan di tangani oleh Bapak Kabid V, selanjutnya untuk koordinasi dengan Beliau,” ucapnya dengan singkat.
Untuk diketahui, dugaan mafia tanah di Kota Baubau ini mulai bergulir sejak April 2024 lalu. Bahkan Mabes Polri telah memberikan penegasan ke Polda Sulawesi Tenggara terhadap penuntasan dugaan mafia tanah di Kota Baubau itu.
Laporan: Redaksi



Tinggalkan Balasan