KONAWE KEPULAUAN – Konsorsium Lembaga Pemerhati Migas (KLPM) Sultra resmi melaporkan Manajemen salah satu SPBU yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Polda Sultra.
KLPM Sultra melayangkan laporan tersebut ke Polda Sultra pada Senin (6/1/2025) atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan pelanggaran distribusi BBM Subsidi di SPBU Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Hal ini disampaikan Jenderal Lapangan KLPM Sultra, Erlan, SH. Ia membeberkan, dugaan kasus ini bermula atas dasar munculnya keresahan masyarakat setempat terkait dengan pendistribusian BBM subsidi, di Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara. Sehingga mendengar hal itu, KLPM Sultra langsung turun melakukan investigasi di lapangan.
“Hasil investigasi kami menemukan bahwa sejak awal SPBU ini masuk di Pulau Wawonii pada 2021 lalu diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran yaitu membongkar atau mendistribusikan BBM bukan di lokasi SPBU tetapi malah membongkar di di salah satu gudang LPG di Langara Kecamatan Wawonii Barat,” ungkap Erlan dalam keterangan persnya, Rabu (8/1/2025).
Lanjut Erlan, kemudian pada awal tahun 2023 SPBU ini juga diduga melakukan pelanggaran dengan menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite menggunakan jergen yang berlebihan dan memberikan harga Rp. 11.000 per liter. Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu SPBU ini juga diduga melakukan Pungli yaitu setiap masyarakat yang hendak masuk mengantri untuk mengisi BBM dimintai membayar uang sebesar Rp. 5.000.
Padahal kata Erlan, jika mengacu dari berbagai regulasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI no 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM khusus penugasan dan Perpu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (pasal 40 angka 9) maka jelas larangan tentang penjualan enceran jergen. Selanjutnya regulasi lain Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran jelas menegaskan bahwa harga BBM Subsidi jenis pertalite itu Rp. 10.000 per liter bukan Rp. 11.000 per liter. Kemudian dalam aturan Pasal 368 KUHP tentang Pungli dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) yang menegaskan larangan Pungli.
“Olehnya itu, melihat dari banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh SPBU ini, dan berdasarkan laporan yang kami adukan di Polda Sultra kami mendesak agar pihak Polda Profesional dan betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Erlan menegaskan, Konsorsium Lembaga Pemerhati Migas Sultra akan terus mengawal kasus SPBU ini dengan sejumlah dugaan pelanggarannya ini sampai tuntas.
“Saya pastikan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini sampai betul-betul tuntas dan memberikan kasus yang setimpal agar pihak terkait bisa mendapatkan efek jera dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi



Tinggalkan Balasan