KENDARI – Unit Satresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan salah seorang Remaja bernisial AP (17 tahun), berdomisili di BTN Aztata Blok H nomor 2 Kelurahan Mokau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa (25/2/2020), sekira pukul 03.40 Wita. Tersangka diamankan diguga lantaran akan mengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni Narkotika 68 bungkus sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total ± 40 gram.Selain turut diamankan pula satu unit handphone merek samsung E1272 warna Hitam, satu kotak Handphone merek samsung galaxy A20, ditambah satu bungkus kantong plastik hitam bekas dan satu unit sachet kosong besar.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi masyarakat/informan tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim Lidik menindak lanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang haram tersebut, maka pada hari selasa 25 Februari 2020 sekitar jam 03.40 Wita. Tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di dalam kamar target.
Maka Tim Lidik bergerak cepat langsung memasuki tempat tinggal target pemilik narkoba tersebut. Dari penggeledahan ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 68 sachset brutto 40 gram.
Setelah tersangka dilakukan penangkapan dan tim melakukan upaya pengembangan. Alhasil dari pengembangan tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan: La Ismeid






















Tinggalkan Balasan