KENDARI – Kematian Bripda M Fathurrahman Ismail yang dianiaya oleh dia seniornya hingga meninggal dunia telah memasuki tahap rekonstruksi yang digelar di kantor Polda Sultra, Rabu (19/09/2018).
Atas kematian M Fathurrahman itu, dua oknum pelaku Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan senior dari korban yang bertugas di Polda Sultra.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya mengatakan, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sultra, pihaknya menyimpulkan kematian M Fathurrahman memang direncanakan untuk menganiaya korban.
“Kesimpulannya memang yang saya lihat itu direncanakan,” ungkap Asdin Surya.
BACA JUGA : Anggota Bintara Remaja Polda Sultra Tewas Dianiaya Dua Seniornya
BACA JUGA : Kapolda Sultra Didesak Pecat Oknum Polisi yang Aniaya Juniornya Hingga Meninggal
Kata Asdin, tindakan penganiayaan yang direncanakan oleh pelaku kepada korban tersebut motifnya didasari atas rasa cemburu dan dendam pelaku kepada korban.
Asdin juga menuturkan, keinginan keluarga korban yaitu pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya. Selain itu, keluarga korban juga meminta agar kedua pelaku harus diberhentikan atau dipecat dari kepolisian karena telah merusak citra dari institusi kepolisian.
“Pelaku sangat baik untuk diberhentikan secara tidak terhormat karena itu berbahaya untuk institusi kepolisian kedepannya,” tegasnya.
Laporan: Jubirman
Pingback: Disebut Miliki Tunggakan Miliaran di RS Bahteramas, Begini Bantahan BPJS | Potretsultra