

KENDARI – Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Yusuf Hamra menyebut BPJS Kesehatan Kendari memiliki tunggakan klaim pembayaran di RS Bahteramas sebanyak Rp 9 miliar.
Mendengar hal itu, Kepala BPJS Kendari, Hendra membantah pernyataan yang disampaikan oleh Dirut RS Bahteramas. Kata dia, pihaknya telah melakukan pembayaran terhadap RS yang mengajukan klaim.
“Untuk Rumah Sakit Bahteramas baru April dan Mei yang diajukan klaim, itu pun sudah kami bayarkan pada 12 September lalu,” kata Hendra saat ditemui di kantornya, Jumat (21/09/2018).
BACA JUGA : Soal Kematian Bripda Faturrahman, Keluarga Korban Minta Pecat dan Hukum Berat Pelaku
Sementara itu, lanjut Hendra, untuk klaim bulan Juni, Juli, dan Agustus, RS Bahteramas belum mengajukan klaim ke BPJS.
“Itu akan menjadi kewajiban kami ketika sudah diajukan klaim,” jelasnya.
Kata Hendra, jika klaim itu belum masuk ke BPJS maka pihaknya belum memiliki kewajiban untuk membayarkan. Ketika sudah ada pengajuan berkas dan sudah diverifikasi, maka itu akan menjadi kewajiban BPJS.
“Ketika berkas sudah kami terima dan berapa nominal uang yang harus kami bayarkan, artinya itu sudah melakukan pengajuan klaim sebelumnya, itulah yang akan jadi kewajiban kami,” terangnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan