Caleg Masuk DCT Masih Bisa Dicoret, ini Alasan KPU Konkep

Ketua KPU Konkep, Iskandar (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Ketua KPU Konkep, Iskandar (Foto: IST)

Potretsultra Potretsultra

LANGARA – KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan 272 Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari 16 Partai Politik (Parpol), Kamis (20/09/2018).

Meski begitu, para Caleg diingatkan untuk tetap mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Walau sudah masuk DCT, para Caleg masih berpeluang untuk bisa dicoret dari DCT.

Hal ini seperti dikatakan Ketua KPU Konkep, Iskandar. Menurutnya, Caleg bisa saja dicoret dari DCT apabila Parpol tidak memasukan laporan dana kampanye dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kami ingatkan kepada teman-teman Parpol, meskipun sudah ditetapkan sebagai calon tetap Pilcaleg 2019, ini tidak bisa menjamin bapak-bapak bisa bertarung di hari H nanti,” ucap Iskandar saat penetapan DCT yang disaksikan oleh masing-masing perwakilan Parpol.

Potretsultra

“Karena tidak menutup kemungkinan para calon masih bisa kami diskualifikasi selama kurang lebih tiga hari kedepan, karena masih ada tugas atau kewajiban Parpol untuk menyampaikan dana kampanye,” tambahnya.

BACA JUGA : KPU Konkep Resmi Tetapkan DPT Hasil Perbaikan, ini Daftarnya

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Konkep, Muhammad Tawil juga mengatakan, pihaknya akan selalu memantau tahapan yang dilakukan oleh KPU Konkep terkait penyampaian dana kampanye tersebut.

“Tidak ada kompromi, sampai hari H awal pelaksanaan kampanye masih ada parpol yang belum menyampaikan dana kampanyenya, harus didiskualifikasi meskipun sudah ditetapkan dalam DCT, Kami akan selalu memantau di KPU,” tegas Muhamad Tawil.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

One Ping

  1. Pingback: 16 Parpol di Konkep Serahkan LADK Tepat Waktu | Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *