Dugaan Aktivitas Pemuatan Ore Nikel di Luar Izin, Tongkang TB Nabila Bay Jadi Sorotan di Konawe Utara

Ilustrasi
Keterangan Gambar : Ilustrasi Aktivitas Pertambangan

KONAWE UTARA – Aktivitas pengangkutan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada operasional tongkang TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 yang diduga melakukan pemuatan material di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle.

Isu ini mencuat setelah Dewan Pengawas LSM GERAK, Ahsan, mengungkap adanya indikasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan batas izin resmi. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan.

Menurut Ahsan, seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari proses produksi hingga distribusi, wajib berada dalam wilayah izin yang sah serta diawasi oleh pemerintah.

“Kegiatan di luar IUP bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Ahsan, Kamis (16/4/2026).

Ahsan juga menyinggung bahwa situasi ini semakin menjadi perhatian karena PT Masempo Dalle disebut tengah dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini, kata dia, menuntut adanya keterbukaan informasi serta langkah cepat dari pihak berwenang.

Ahsan membeberkan, secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya itu, pihak yang terlibat dalam pengangkutan maupun penjualan mineral dari sumber tidak sah juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Selain itu, tambah Ahsan, kegiatan eksplorasi tanpa izin turut diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sehingga kata Ahsan, LSM GERAK pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 maupun PT Masempo Dalle terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait juga belum disampaikan, termasuk mengenai isu pengawasan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *