KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengevaluasi beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga tumpang tindih terhadap regulasi yang ada.
Pemerhati masyarakat lingkar tambang Sultra, Muhammad Risman mendukung penuh langkah KPK dalam mengevaluasi IUP-IUP yang bermasaalah tersebut. Selain itu, IUP yang berada di wilayah banjir Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut) juga harus ikut dievaluasi.
“Harus dievaluasi juga IUP yang berada di wilayah banjir di Konawe-Konut,dan sekitarnya terutama Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” ujar Risman kepada Potretsultra.com, Senin (24/6/2019).
Risman juga meminta kepada La Ode Muhammad Syarif selaku unsur pimpinan di KPK RI untuk segera meninjau langsung IUP-IUP yang saat ini menjadi pro kontra terkait penyebab banjir. Karena ada yang mengatakan karena IUP yang bermasalah ada pula yang mengatakan bukan karena IUP.
“Ini yang harus dipertegas oleh KPK, karena dikhawatirkan ada istilahnya ‘main mata’ diantara para pengambil kebijakan dan pihak investor pemilik IUP sehingga permasalahan penyebab banjir menjadi pro-kontra,” tandasnya.
“Sehingga disitulah peran KPK jika ada indikasi itu maka itu harus ditindak tegas,” katanya.
Selain itu, Risman juga berharap, sebelum berakhir masa bakti La Ode Muhammad Syarif dalam jabatannya sebagai komisioner KPK RI sebagai putra daerah Sultra harus dapat menuntaskan permasalahan IUP di Sultra.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan