KONKEP – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif mengakui banyak aktivitas perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak sesuai regulasi.
“Kita sudah melakukan kajian dan penelitian bahwa banyak yang tidak sesuai regulasi,” ujar Syarif usai mengisi Kuliah Umum program Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di salah satu hotel di Kendari, Senin (24/6/2019).
Olehnya itu, lanjut La Ode Syarif, KPK telah meminta kepada para pemegang kebijakan baik di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk segera ditata kembali atau dievaluasi atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai regulasi tersebut.
“Yang jelas kita sudah jelaskan kepada pemerintah pusat, maupun kepada Pemda dan Pemprov di Sultra bahwa harus ada penataan kembali izin-izin it, karena banyak yang tumpang tindih,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang masuk dalam kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kini terus dipaksa masuk oleh perusahaan tambang, La Ode Muhammad Syarif menegaskan, agar tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan di daerah itu. Karena hal itu dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku.
“Soalnya begini, daerah hulu, pulau kecil yang dilarang tegas oleh Undang-Undang itu jangan, itu saja,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini dari 15 IUP di Konkep, Pemerintah Provinsi Sultra telah mencabut 9 IUP. Sedangkan 6 IUP lainnya berstatus dibekukan. Langkah Pemprov tersebut diapresiasi oleh La Ode Syarif.
“Saya juga mengapresiasi Pak Gubernur sudah membatalkan izin tambang di Konkep. Sudah membekukan, jadi nda bisa beroperasi kan,” tandasnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan