KPK ke Sultra, Ikram Yakin Dugaan Korupsi Bupati Konawe Diusut

Keterangan Gambar : Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa (Foto: IST)

KONAWE – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta meyakini salah satu agenda kehadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka melakukan pengusutan atas sejumlah laporan yang telah dilayangkan organisasi paguyuban mahasiswa Konawe di Jakarta sebulan lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa melalui rilisnya, Senin (24/6). Ia meyakini bahwa salah satu agenda lembaga anti rasuah tersebut bertandang ke Bumi Anoa adalah menindaklanjuti beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Konawe.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak KPK RI sebulan yang lalu saat menerima laporan kami, bahwa butuh waktu sebulan untuk mempressure persoalan tersebut,” ujar Ikram.

Wakil Sekertaris Jenderal PB HMI ini menyampaikan bahwa dalam persoalan korupsi dana pemeliharaan sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe terdapat indikasi kerugian negara dengan angka funtastis. Sehingga telah layak untuk ditindaklanjuti oleh KPK RI.

Apalagi, kata Ikram, jika merujuk pada Pernyataan ketiga orang pejabat yang telah lebih dulu dipenjara atas kasus tersebut (Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan), diduga kuat bahwa miliaran rupiah kerugiaan negara turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemda Konawe.

“Dugaan kerugian negara senilai 4,2 Miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan sekolah Diknas Konawe tersebut, sangat layak ditindaklanjuti oleh KPK RI,” katanya.

Lebih lanjut ikram menerangkan, dalam kasus berbeda Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa diduga kuat melakukan manipulasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2011 tentang pembentuk dan Pendepenitifan Desa. Hal tersebut, menurut Ikram, dibuktikan dengan tidak pernahnya diperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Selain itu, tambah Ikram, dalam lembaran daerah Nomor Perda tersebut diduga bukanlah tentang Pembentukan Desa tetapi tentang pengesahan APBD Tahun 2011. Oleh karena itu menurut Ikram, 56 desa penerima dana desa berdasarkan PERDA Nomor 7 Tahun 2011 adalah fiktif dan harus dipertanggungjawabkan oleh Bupati Konawe. Sehingga menurutnya Laporan yang telah diterima KPK RI mengenai kasus tersebut telah layak untuk ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui Staf KPK RI Bagian Pelaporan langsung dan penindakan, Alfieta Nur Baroroh saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan berkas laporan kepada pimpinan KPK RI. Ia juga meminta waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya ia mempersilahkan IMIK Jakarta untuk mengawal.

“Kami akan segera menyampaikan berkas laporan ini kepada pimpinan KPK RI, kami meminta waktu 30 hari kerja untuk tindak lanjuti,” terangnya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *