KOLAKA UTARA – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi pelayanan publik bidang pertanahan dan aset Barang Milik Daerah (BMD) tingkat Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026) tersebut, Bupati Nur Rahman Umar didampingi Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat koordinasi itu turut menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 4, Edy Suryanto, bersama para kepala daerah dan pejabat terkait dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pelayanan publik, penataan pertanahan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usai mengikuti rakor, Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam pertemuan tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih tertib dan optimal.
“Fokusnya tadi jelas, pertama pelayanan publik dan kedua bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Nur Rahman Umar.
Ia menekankan pentingnya peran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan dan aset daerah agar lebih serius dalam melakukan pembenahan administrasi maupun pemanfaatan aset milik pemerintah.
Menurut Nur Rahman Umar, percepatan penataan aset daerah sangat penting agar seluruh aset yang selama ini belum termanfaatkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Harapan saya seluruh OPD yang menangani persoalan ini bisa lebih tertib dan bekerja lebih cepat, sehingga apa yang menjadi harapan KPK melalui koordinasi ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Nur Rahman Umar juga menilai, penataan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD, terutama dari aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau semuanya sudah tertib, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari aset-aset terlantar yang sebelumnya belum bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, pertanahan, serta pengelolaan aset daerah di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan: Andika





















Tinggalkan Balasan