KONSEL – Badan Pengurus Wilayah Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup, Industri dan Pertambangan Indonesia (BPW-LPLHIPI) akan menyambangi Kantor Kementrian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ketua LPLHIPI Muhamad Awal Batara Sakti mengatakan, dalam kesempatan tersebut, BPW LPLHLIPI akan melaporkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar peraturan pertambangan yang ada.
Dari sejumlah nama perusahaan yang ada, lembaga pemerhati lingkungan tersebut akan fokus melaporkan PT Ifishdeco yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Di Kementrian ESDM nanti, kami akan lebih fokus PT Ifishdeco sebab diantara nama list perusahaan yang kami pegang, perusahan inilah diduga sangat banyak melanggar aturan”l,” cetus Muhamad Awal Batara Sakti, Sabtu (17/8/2019).
Menurut Awal Batara, diduga kuat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Ifishdeco Tbk melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam laporan, lanjut Awal Batara, pihak LPLHIPI mengatakan bahwasanya PT Ifishdeco melakukan eksplorasi dan eksplotasi diluar IUP sesuai dengan pantauan mereka di citra satelit Kementrian Energi Sumber Daya Mineral .
“Diduga perusahaan itu menambang di luar IUP, pasalnya pada saat kami pantau di peta citra satelit kementerian ESDM ,titik lokasi proses penambangan PT Ifishdeco jauh melewati titik koordinat IUP nya,” tambahnya.
Menambang di luar izin, kata Awal Batara, sama saja melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain melaporkan di Kementrian ESDM, Awal Barata juga menerangkan, BPW LPLHIPI akan melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI). Hal itu karena adanya dugaan kerugian negara di sektor lingkungan hidup.
Laporan: Ahmad
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan