Penyelesaian Polemik Pagar Laut, Kementerian ATR Tekankan Asas Contrarius Actus

Keterangan Gambar : Suasana Dialog dalam Garuda TV yang Ikut Dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/ BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan asas Contrarius Actus dalam proses penyelesaian polemik pagar laut.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Harison Mocodompis. Kata dia, terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut, ia menerangkan bahwa terdapat suatu asas yang disebut Contrarius Actus. Asas ini dapat berlaku, jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan hak atas tanah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” terang Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/01/2025).

Lebih lanjut Horison menjelaskan, asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya.

“Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata,” katanya.

Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertifikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertifikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Kata Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik, red),” tegas Kepala Biro Humas.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *