Pemilih Pemula 2019, Potensial Dipolitisasi?

Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Buton, Muhammad Risman (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Buton, Muhammad Risman (Foto: IST)

OPINI – Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Pemilih Pemula di Indonesia kebanyakan masih pelajar dari tingkat SLTA dan mahasiswa. Sehingga permasalahan yang berhubungan dengan pemilih-pemilih muda, perlu dipandang lebih penting. Karena mereka yang dianggap paling riskan terhadap pengaruh-pengaruh negatif. Sehingga dalam Pemilu, mereka tidak cukup dipandang sebelah mata, tapi mereka memerlukan pendekatan yang lebih nyata melalui program-program.

Dalam Pemilu, jika pemilih muda benar-benar menurut apa yang sudah menjadi peraturan negara. Maka, mereka mau tidak mau tetap terlibat dalam proses pemilihan umum, sehingga mereka perlu pengarahan agar tidak terindikasi dengan budaya-budaya yang tidak senada dengan ajaran agama. Pemilih pemula dan pemilih muda bisa dikatakan orang yang sudah mempunyai hak untuk memilih dan pernah memilih. Sehingga antara pemilih muda dan pemilih pemula sangat berbeda.

Pemberian suara dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Tak sedikit pemilih muda yang menjadi pemilih pemula. Sehingga mereka yang berumur 17-21 tahun sudah memiliki hak secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nurani tanpa perantara atau dorongan dari manapun. Karena suara yang mereka berikan juga menjadi penentu bagi mereka sebagai pemilih pemula, untuk mewujudkan masa depan yang lebih cerah.

Karena pemilih pemula di satu sisi menjadi segmen yang memang unik, yakni memiliki antusisme tinggi dan bisa berfikir lebih rasional. Perilaku pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih, pastilah belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk menentukan calon yang harus di pilih.

UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun guna menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Secara kuantitatif, jumlah pemilih pemula cukup besar dan berkontribusi signifikan bagi kemenangan Pasangan Calon Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg).

Data-data mengenai jumlah pemilih pemula beragam. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Farullah pernah menyebutkan, dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 jiwa.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Atau, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Syaratnya, harus menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU (PKPU No. 11 tahun 2018, Pasal 37 ayat 1). Jadi, meskipun pemilih pemula sudah masuk dalam DPT, jika tidak mempunyai e-KTP atau Suket, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Selain problem administratif, problem lainnya diantaranya, pemilih pemula rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas kontestan Pemilu. Baik Pilpres maupun Pileg, pemilih pemula rawan didekati, dipersuasi, dipengaruhi, dimobilisasi, serta sebagainya untuk bersedia mengikuti kampanye yang dilaksanakan. Padalah sebelum ini, para kontestan Pemilu tersebut tidak jelas kepeduliannya terhadap pemilih pemula.

Pemilih pemula masih banyak mengidap penyakit labilitas dan emosionalitas. Dalam kontek Pemilu, mereka berada dalam pusaran antara antusiasme politik dengan apatisme politik. Pada satu sisi sangat bersemangat dan ingin mengetahui seputar Pemilu, khususnya melalui media sosial. Namun, belum tentu antusiasisme tersebut simetris dengan realitas perilaku politiknya. Bahkan tidak sedikit kalangan pemilih pemula, termasuk mahasiswa, lebih memilih tidak menyalurkan hak pilihnya alias Golput. Dengan kata lain antusiasisme politik kalangan muda, khususnya pemilih pemula di politik lebih merefleksikan suatu fenomena romantisme politik atau sensate democracy.

Pemilih pemula sering menjadi sasaran empuk politik transaksional, atau politik uang. Politik uang dalam konteks pemilih pemula bisa berangkat atas inisiatif dari partai politik, tim kampanye, dan para calo politik (political broker). Tetapi, bisa juga berasal dari inisiatif pemilih pemula itu sendiri. Jangan lupa, di antara pemilih pemula juga sudah mengenal politik uang serta sumber-sumber dari politik uang tersebut. Hanya saja politik uang di kalangan pemilih pemula cenderung hanya dalam jumlah terbatas, recehan atau eceran. Bukan dalam jumlah besar, grosiran, partaian, atau kardusan.

Masalah lain bagi pemilih pemula belum berpengalaman dalam mengikuti kegiatan Pemilu, khususnya pemberian suara di TPS. Kegiatan ini gampang-gampang susah. Terlebih pada Pemilu serentak 2019 dimana surat suara (ballot paper) yang harus ‘dicoblos’ oleh pemilih cukup banyak, yakni: (1) untuk Capres dan Cawapres, (2) anggota DPR, (3) anggota DPD, (4) anggota DPRD Provinsi dan (5) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota (di Jakarta tidak ada DPRD Kabupaten/Kota). Bukan tidak mungkin, pemilih pemula tidak mengetahui sah dan tidak sahnya pencoblosan surat suara.

Dengan peta problem pemilih pemula seperti itu, semua pihak diharapkan terlibat aktif untuk mencarikan solusi dan terobosan dengan tujuan untuk menyelamatkan pemilih pemula agar tidak kehilangan hak pilihnya dan tidak di politisasi.

Penulis: Muhammad Risman (Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Buton)

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *