OPINI – Menjelang era Indonesia Emas 2045, Indonesia dihadapkan pada dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang menuntut ketahanan nasional yang lebih kuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, negara memerlukan revitalisasi kedaulatan hukum dan ketahanan politik yang berlandaskan Wawasan Nusantara sebagai cara pandang geopolitik khas Indonesia (Lemhannas, 2019). Prinsip ini menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada persatuan nasional dan kepentingan strategis negara.
Tantangan politik domestik Indonesia saat ini didominasi oleh maraknya politik praktis yang transaksional, polarisasi sosial-politik, serta meningkatnya pengaruh elite oligarkis.
Fenomena tersebut berpotensi menghambat konsolidasi demokrasi dan melemahkan stabilitas politik nasional, terutama pada momentum strategis menuju 2045. Hadiz (2010) menjelaskan bahwa dinamika politik Indonesia pasca-reformasi cenderung dipengaruhi oleh kontestasi kepentingan elite yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan rakyat.
Di sisi lain, kedaulatan hukum Indonesia menghadapi tantangan berupa ketidaktegasan penegakan hukum, tumpang tindih regulasi, serta intervensi kepentingan politik. Menurut Mahfud MD (2009), supremasi hukum merupakan syarat mutlak bagi negara demokratis agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan ketimpangan kekuasaan. Tanpa independensi hukum, Indonesia sulit memastikan arah pembangunan jangka panjang.
Dalam kerangka Wawasan Nusantara, hukum memiliki fungsi strategis sebagai perekat antarwilayah dan penjaga integrasi bangsa. Dengan karakter geografis kepulauan, keseragaman standar hukum dan tata kelola politik menjadi penting untuk menjamin asas keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Implementasi Wawasan Nusantara pada kebijakan publik menjadi instrumen utama untuk memperkuat ketahanan politik dari pusat hingga daerah.
Pada konteks pembangunan demokrasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki peran sejarah yang signifikan dalam membentuk kepemimpinan bangsa serta mengembangkan tradisi intelektual yang kritis dan moderat. Nurcholish Madjid (1987) menegaskan bahwa HMI merupakan gerakan moral yang menempatkan integritas intelektual dan etika publik sebagai orientasi utama perjuangannya.
Namun, dalam perkembangan politik saat ini, organisasi kemahasiswaan termasuk HMI sering berhadapan dengan risiko keterlibatan dalam kepentingan politik jangka pendek. Agar tidak kehilangan identitasnya sebagai organisasi kader, HMI perlu menjaga independensi dan memperkuat komitmen terhadap nilai keislaman, keindonesiaan, dan keilmuan yang menjadi prinsip dasarnya.
HMI juga memiliki tanggung jawab strategis dalam meningkatkan literasi politik, etika kepemimpinan, serta pemahaman geopolitik kadernya. Dengan memanfaatkan Wawasan Nusantara sebagai kerangka analitis, HMI dapat mengarahkan kader menuju pemikiran yang lebih komprehensif tentang tantangan Indonesia di tengah persaingan global, terutama di kawasan Indo-Pasifik.
Selain itu, HMI perlu mengoptimalkan jaringan alumni dan kekuatan masyarakat sipil untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Diamond (1999) menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil yang independen memiliki peran vital dalam menjaga kualitas demokrasi dan mengontrol kekuasaan agar tidak terjebak dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Revitalisasi kedaulatan hukum dan ketahanan politik nasional akan efektif apabila Wawasan Nusantara dijadikan pedoman utama dalam perumusan kebijakan dan penegakan hukum. Dalam kerangka ini, HMI berperan sebagai agen moral dan intelektual yang dapat mencegah dominasi politik praktis dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Namun demikian, ada pandangan yang menyatakan bahwa penerapan Wawasan Nusantara seringkali bersifat normatif dan belum mampu menjawab kompleksitas politik Indonesia yang dipengaruhi oligarki dan transaksi kekuasaan. Selain itu, HMI kadang terseret dalam kepentingan politik tertentu sehingga mengurangi independensi dan kredibilitas gerakannya.
Efektivitas penguatan hukum dan politik di Indonesia mensyaratkan integrasi antara kebijakan berbasis Wawasan Nusantara, supremasi hukum yang bebas intervensi, serta organisasi kemahasiswaan seperti HMI yang tetap menjaga karakter independen dan kaderisasinya. Dengan kombinasi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem politik yang stabil, inklusif, dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis: Reza Bagoes W (Peserta Advance Training Badko HMI Jateng-DIY 2026)






















Tinggalkan Balasan