Mengadili Pembuat Akun Palsu Atas Nama Seseorang

Asmar, S.H (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Asmar, S.H (Foto: IST)

Perkembangan teknologi di era milenial saat ini dapat membuka peluang dan kesempatan kepada siapapun yang menggunakannya. Baik dalam penggunaan teknologi itu ke arah hal yang positif maupun ke arah hal yang negatif. Namun sebagian besar menggunakannya ke arah yang negatif.

Sebagai contoh, dalam pembuatan akun media sosial dengan cara mengatas namakan seseorang. Maka dengan adanya akun itu dapat merugikan orang lain. Apalagi telah dibumbuhi dengan postingan-postingan palsu yang dapat merendahkan martabat seseorang atau instansi dan lembaga lainnya.

Siapapun yang membacanya sudah pasti akan terpancing emosi karena postingan itu dinilai berbau provokatif atau ujaran kebencian. Padahal akun itu, bukanlah pemilik yang sebenarnya, tetapi ada oknum yang secara sengaja ingin mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.

Adapun seseorang yang telah dirugikan lewat sebuah akun palsu yang bukan miliknya, tetapi menggunakan namanya maka sebaiknya secepatnya melakukan klarifikasi atau langsung menyerahkannya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian.

Karena telah masuk dalam berbuatan melawan hukum. Apapun pelakunya dapat dikenai pidana sesuai aturan yang berlaku. Olehnya itu, sudah menjadi tugas dan kewenangan pihak yang berwajib untuk mendeteksi pelaku pembuat akun palsu yang bertebaran di media sosial.

Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang pengguna media sosialnya terbesar di dunia. Umumnya yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya instagram, facebook, twitter, whats aap, line dan media sosial lainnya. Sehingga akun-akun palsu yang mengatas namakan pribadi seseorang sering kali bergentayangan di dunia maya.

Maka negara tidak akan tinggal diam dalam menindak tegas maraknya akun palsu di dunia maya. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika negara abai dalam memberantasnya, maka nilai kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan berkurang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk perbuatan melawan hukum dan pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Membuat akun palsu juga disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Membuat akun palsu dengan maksud agar diyakini keasliannya juga dapat dipidana.

Misalnya pelaku menggunakan akun facebook atas nama seseorang dengan tujuan untuk menyerang suatu instansi melalui postingan-postingan provokatif lainnya, sehingga dapat menimbulkan kebencian. Padahal ujaran kebencian juga dapat dipidana, disisi lain pemilik nama yang sebenarnya tidak tahu menahu masalah itu.

Aparat penegak hukum diharapkan agar teliti dalam menindak akun-akun yang ada di media sosial. Dikhawatirkan dalam melakukan penangkapan atau penahanan hanya terfokus pada nama akun saja, tetapi tidak memperhatikan sisi lainnya karena jangan sampai akun itu bukan miliknya, tetapi ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menggunakan namanya.

Ketika pelaku menggunakan akun media sosial dengan nama orang lain, lalu memposting status-status hoax, maka dapat merendahkan harkat, martabat dan kehormatan seseorang yang namanya ada dalam akun palsu itu. Meskipun begitu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Berdasarkan Pasal 317 ayat 1 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Penulis: Asmar, S.H.
(Pemerhati Hukum & Keadilan Sultra)

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *