Kepala Kantor Pertanahan Baubau Dilaporkan ke Polisi

Keterangan Gambar : Kantor Polres Baubau (Foto: IST)

Potretsultra

BAUBAU – Buntut pernyataan di hadapan forum mediasi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, AM resmi dilaporkan oleh masyarakat atas nama Muhammad Risman Amin Boti kepada Polres Baubau.

Laporannya berdasarkan surat Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/139/III/2025/Reskrim, tanggal 19 Maret 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap inisial SS selaku keluarganya.

Risman menilai, tidak tepat pernyataan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau dengan menyebut seseorang berinisial SS dalam mediasi jual-beli tanah di Kantor BPN Kota Baubau.

“Laporan polisi ini berawal dari masalah pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau di depan forum mediasi yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2025 di Kantor Pertanahan Kota Baubau terkait membahas penyelesaian jual-beli tanah,” ungkap Risman dalam rilis persnya kepada media, di Baubau, Sabtu (22/3) siang.

Risman menjelaskan, dalam forum mediasi mempertemukan antara seseorang dari pihak inisial M dengan U guna mencari solusi atas bidang tanah yang telah dibeli dari pihak berbeda dan secara kebutulan objeknya sama berlokasi di Kelurahan Labalawa Kota Baubau.

“Nah, itu yang mau dicarikan solusinya tetapi entah kenapa dengan mengetahui dokumen yang diserahkan dari pihak seseorang inisial M, disitu ikut bertanda tangan SS sebagai saksi jual-beli tanah, disitu langsung kepala kantor (Asmanto Mesman, red) menyebut-nyebut SS dengan kata-kata kurang tepat sebagai pejabat” ungkap Risman.

Ucapan kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Menurut Risman, dinilai telah merendahkan harkat martabat seseorang. Sehingga bersangkutan inisial SS sebagai korban melayangkan surat pemberitahuan somasi ke-1 yang diserahkan melalui pelapor.

“Tapi kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau memuat sebanyak 5 poin yang diurai dalam tanggapan somasi, itu kita baca satupun poin tidak ada mengenai pertanyaan dalam somasi untuk diklarifikasi,” ungkap pelapor dugaan Mafia Tanah di Kota Baubau itu.

“Dengan tidak adanya klarifikasi yang diminta sesuai surat pemberitahuan somasi ke-1, maka menurut kami bahwa ucapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau, Asmanto Mesman diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau dugaan tindak pidana fitnah,” jelas Risman sekaligus Aktivis Masyarakat Kepton ini.

Ia mengharapkan Sat Reskrim Polres Baubau dapat melakukan penyelidikan dengan baik guna menuntaskan perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Baubau.

“Semoga Sat Reskrim Polres dapat menuntaskan perkaranya dengan baik,” tutup Risman.

Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *