
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai divestasi saham PT Freeport Indonesia 51 persen bukan sebuah prestasi.
Kata Fahri, tak ada prestasi dari kesepakatan Pemerintah RI via Inalum mendapatkan saham 51 persen. Karena saham tersebut harus dibeli. Menurutnya, itu mekanisme pasar biasa.
“Negara berdaulat tidak selayaknya meletakkan diri serendah itu. Membungkuk serendah perseroan. Ini memalukan,” tulis Fahri di akun instagramnya @fahrihamzah, Minggu (15/07/2018).
Fahri Hamzah menilai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia tersebut membuat FI untung dua hal sekaligus. Pertama, dapat ekspor konsentrat. Kedua, dapat jaminan perpanjangan operasi dan tak perlu bayar kerugian negara.
“Semua ini keuntungan seketika kaum kapitalis itu,” jelasnya.
Padahal UU Minerba, tambah Fahri, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika PT Freeport Indonesia kontrak karyanya jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Juga harus membuat smelter di Indonesia (khusunya Papua), sekarang bagaimana?,” tambah Fahri.
Semua itu, kata Fahri, harus disesuaikan dengan UU Minerba. Sebab jika tidak, bisa menimbulkan kerugian negara. Lanjutnya, tentu tak boleh bertentangan dengan kebijakan dan pengaturan Minerba. Sebab itu juga artinya bertentangan dengan UUD 1945.
“Jangan lupa bahwa untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 maka kebijakan yang tersurat dalam UU Minerba adalah mengkoreksi model kontrak karya,” tutup Fahri.
Redaksi





Tinggalkan Balasan