KOLAKA UTARA – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Busra Daming, menanggapi terkait polemik pelantikan sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Ia menegaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pelantikan pejabat hanya dapat dilakukan oleh Bupati sebagai penerbit keputusan atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Busra, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SK pelantikan pejabat daerah.
“Yang berwenang membatalkan SK pelantikan pejabat oleh Bupati hanyalah Bupati itu sendiri atau PTUN melalui putusan hukum. BKN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan,” ujar Busra Daming, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum administrasi pemerintahan, ASN atau pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pelantikan dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN. Jika pengadilan memutuskan terdapat cacat hukum dalam penerbitan SK tersebut, maka kepala daerah wajib mencabut keputusan dimaksud dan memulihkan hak pejabat yang dirugikan.
Selain melalui putusan pengadilan, lanjut Busra, Bupati juga dapat mencabut atau membatalkan SK yang diterbitkannya sendiri apabila ditemukan adanya kekeliruan prosedur, termasuk setelah menerima masukan atau teguran dari instansi pembina kepegawaian.
Busra juga meluruskan informasi yang berkembang usai konsultasi terkait pelantikan pejabat dilakukan ke BKN. Menurutnya, tidak ada satu pun hasil konsultasi yang menyebut BKN dapat membatalkan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Kolaka Utara.
“Dalam hasil konsultasi ke BKN tidak ada klausul yang menyatakan BKN memiliki kewenangan membatalkan pelantikan pejabat teras Kolaka Utara,” tegasnya.
Ia menerangkan, mekanisme yang dilakukan BKN sebatas menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Setelah menerima laporan terkait pelantikan pejabat, BKN hanya meminta klarifikasi kepada BKPSDM Kolaka Utara untuk dijawab dalam waktu 15 hari kerja.
Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan ditelaah oleh BKN guna menerbitkan rekomendasi atau saran perbaikan dalam kurun waktu lima hari kerja.
“Rekomendasi BKN sifatnya hanya korektif dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Itu bukan bentuk pembatalan. Kewenangan pembatalan tetap berada pada Bupati atau melalui putusan PTUN,” jelasnya.
Fraksi NasDem DPRD Kolaka Utara berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Busra pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan