BUTON SELATAN – Puluhan mahasiswa dari lembaga Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Buton Selatan (Busel) hingga menuai bentrok dengan petugas Kepolisian, Rabu (27/02/2019).
Aksi yang digelar terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kembali mencekam dan sempat ricuh hingga massa aksi merusak papan nama sekretariat Bawaslu Busel. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mursid menilai tindakan Bawaslu Buton Selatan dalam melakukan penertiban APK peserta Pemilu dinilai tidak sesuai amanat PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seperti yang tertera dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-kpt/06/Kpu/IX/2018 serta surat edaran Bawaslu RI.
“Gerakan ini merupkan gerakan kedua dalam mempresur terkait persoalan penertiban APK, kami anggap Bawaslu Kabupaten Buton Selatan salah dalam memahami aturan tersebut,” teriak Mursid dalam orasinya.
Mursid juga menjelaskan, dalam aturan PKPU Pasal 30 ayat 4 sangat jelas dikatakan bahwa desain dan materi bahan kampanye peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal 30 paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.
Lanjutnya, dalam Pasal 30, 31, 32 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, disempurnakan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1096 berbunyi desain dan materi APK dapat memuat lambang, nama, nomor urut Partai Politik, visi, misi dan program partai politik, foto pengurus Parpol dan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik.
“Artinya dari penjelasan sederhana surat keputusan KPU RI dan PKPU tersebut dapat kita pahami dan menggarisbawahi kata paling sedikit dan dapat memuat,” jelasnya.
Menurut Mursid, jika di dalam 1 poin tersebut terlekat di baliho atau APK peserta Pemilu maka APK tersebut memenuhi unsur dari 4 poin yang dijelaskan dalam SK KPU RI itu.
“Misalnya ada logo partai yang tersimpan di APK, itu sah-sah saja karena memenuhi salah satu unsur seperti yang dijelaskan dalam SK KPU RI,” terangnya.
BACA JUGA: Didemo Soal Penertiban APK, Bawaslu Busel Angkat Bicara
Mursid menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan penertiban APK oleh Bawaslu Busel ini ke DKPP dan pihak penegak hukum. Karena menurutnya, penertiban APK yag dilakukan Bawaslu tersebut adalah pengerusakan dan pembodohan publik.
“Maka kami meminta kepada ketua Bawaslu agar segera mengembalikan baliho yang sudah dicabut dan mengganti rugi yang terlah mereka rusaki,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin membenarkan adanya bentrok antara massa aksi dengan petugas kepolisian serta pengerusakan papan nama sekretariat dan pelemparan tomat terhadap kantor Bawaslu Busel. Pengerusakan dan pelemparan tersebut diduga disebabkan massa aksi yang masuk ke dalam kantor, namun dihadang oleh petugas hingga akhirnya terjadi bentrok.
BACA JUGA: Tertibkan APK, Bawaslu Busel Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Terkait dugaan massa aksi terhadap Bawaslu Busel yang salah menilai aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018, Mahyudin masih bersikukuh menyakini tindakan penertiban APK yang dilakukannya telah sesuai prosedural.
“Itu kan pendapat mereka, tapi tindakan Bawaslu sudah jelas dan Bawaslu juga punya sikap terkait aturan PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelas Mahyudin saat dihubungi Via Seluler.
“Ini juga kali kedua saya tegaskan, kami sudah menjalankan penertiban APK sesuai dengan prosedur dan kami juga sudah menyurati pihak partai politik serta melakukan sosialisasi sejak awal bulan lalu,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Irfan Sahidin
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan