Kolaka Utara – Sekira pukul 13.00 Wita, puluhan warga Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berbondong-Bondong mengunjungi kantor Polres Kolut, Selasa (26/2/2019).
Kedatangan warga Desa Lelewawo itu setelah aduan atas pengrusakan tanaman dan rumah milik Burhanuddin di Desa Mosiku oleh salah satu pihak dinilai belum mendapat perhatian serius oleh pihak kepolisian.
Menurut Burhanudin, kedatangannya bersama dengan puluhan warga yang lain untuk meminta penjelasan Polres Kolut terkait aduan yang telah diajukan sejak Jumat (01/02) yang sampai hari ini belum ada penindakan.
“Kami datang kesini untuk meminta penjelasan pihak kepolisian terkait aduan yang saya ajukan terkait pengrusakan 300 pohon sawit ditambah 2 buah rumah yang diduga dilakukan oleh Az, Mi, Su sementara sudah 25 hari,” ungkapnya.
Kedatangan warga sempat membuat kondisi kantor Polres Kolut mendadak tegang yang dipicu oleh protes atas ditangkapnya salah satu pekerja kebun Burhanuddin bernama Trisno (31) pada Senin malam kemarin atas sangkaan pengancaman terhadap pihak yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman dan rumah miliknya.
“Kami juga sebenarnya mau protes, karena aduan tentang pengrusakan belum ada penindakan sementara aduan mereka (Sutardi dkk, red) langsung diproses,” protes Burhanudin.
Menyaksikan hal tersebut, AKBP Susilo selaku Kapolres Kolaka Utara membuka ruang diskusi untuk menghilangkan ketegangan yang terjadi. Dalam kesempatan tersebut AKBP Susilo menjelaskan, pihaknya tidak termaksud untuk tidak menindak lanjuti aduan Burhanudin, melainkan diberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk komunikasi secara kekeluargaan.
“Karena kami dapat kabar kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga,” jelas Susilo.
Lanjutnya, Kapolres bersama dengan Kasat Reskrim Ahmad Fatoni menegaskan soal penangkapan Sutrisno. Pihaknya tidak ada keberpihakan dalam menangani perkara, Trisno ditahan karena ada dugaan mengancam nyawa seseorang.
“Trisno kami tahan lantaran mengancam nyawa, dan itu sudah diakui olehnya. Sementara soal Sutardi yang diduga melakukan pengrusakan kami hanya kasi waktu untuk mediasi sebelum betul-betul masuk ranah hukum, karena hubungan keluarga itu tadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Akbar selaku ketua Laskar Merah Putih sebagai organisasi yang mendampingi perkara itu berharap agar setelah kejadian hari ini, pihak kepolisian bisa memberi atensi guna menghindari konflik serta hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, kejadian ini disebabkan adanya aksi saling klaim lahan yang ada di Desa Mosiku antara Burhanudin dengan seorang bernama Gafur, dimana Azzal, Mirdad dan Sutardi berada di pihak Gafur sedangkan Trisno pada pihak Burhanudin.
Laporan: Ahmad
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan