BAUBAU – Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) Sulawesi Tenggara melakukan unjukrasa terkait permasalahan yang terjadi dalam permohonan PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, dugaan melibatkan oknum pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Dalam aksinya, LPHN Sultra meminta Pj. Walikota Baubau, Rasman Manafi dan Pimpinan DPRD Kota Baubau bersikap tegas terhadap ASN yang diduga ikut dalam pusaran mafia tanah.
“Jadi tadi kami meminta kepada Pak Pj. Walikota dan pimpinan DPRD Kota Baubau untuk lebih tegas mengawasi peran mafia tanah apalagi diduga melibatkan pejabat di kelurahan, karena soal pertanahan itu sensitif dan sering terjadi konflik antara masyarakat,” kata Korlap unjukrasa dari LPHN Sultra, Ilwan Saputra dalam rilisnya, di Baubau, Senin (3/6/2024).
Ilwan menjelaskan, unjukrasa dilakukan di depan Kantor BPN, Walikota dan DPRD Kota Baubau karena urusan pertanahan melibatkan unsur pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, kami meminta Pj Walikota Baubau harus tindak tegas oknum ASN yang coba ikut main-main menjadi mafia tanah,” tegasnya.
Dugaan kasus Pertanahan yang melibatkan ASN Pemerintahan kota Baubau, terjadi di Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna melibatkan oknum mantan pejabat Kelurahan.
Termasuk, sambung Ilwan, permasalahan sertifikat bidang tanah di kompleks Palatiga yang belum dikeluarkan dari kantor pertanahan Kota Baubau.
“Jadi itu menjadi masalah serius, apalagi kasus sengketa pertanahan sejak tahun 2010 yang belum selesai sampai sekarang, masalah bidang tanah di Kecamatan Betoambari diduga melibatkan oknum Lurah Labalawa inisial ALT,” terang Ilwan.
Diketahui ALT memohonkan 40 bidang tanah yang diklaim oknum pejabat BPN Kota Baubau inisial SW dalam permohonan PTSL tahun 2024.
Padahal bidang tanah tersebut sudah dimiliki masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan hak waris dan dikuatkan lembaga adat. Maka itu harus menjadi atensi penegak hukum.
“Dan itu sudah selesai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Baubau tahun 2011, hasilnya tetap memperkuat bukti kepemilikan masyarakat secara hukum dan diakui lembaga adat,” tutur Ilwan.
Sementara itu, dihadapan para unjukrasa, Anggota DPRD Kota Baubau, Kamil Adi Karim menyatakan akan menindaklanjuti permintaan LPHN Sultra terkait dugaan ASN ikut terlibat mafia tanah.
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau itu menyarankan agar masalah pertanahan melibatkan oknum pejabat Kelurahan dilaporkan kepada komisi terkait.
“Kami terima permintaan tetapi lebih baik sampaikan di komisi terkait,” kata Kamil sekaligus politisi PAN Kota Baubau.
Kata ilwan, sikap Pimpinan DPRD Kota Baubau tidak tanggap dalam permasalahan terkait pertanahan. Menurut Ilwan, sudah tidak memiliki rasa kepekaan terhadap kondisi daerah.
“Tapi memang anggota DPRD kita ini, sudah banyak yang tidak pekah. Tidak punya hati lagi. Kita sudah datangi di kantor DPRD membawa masalah rakyat tetapi masih juga dibelokan,” sesal Ilwan.
Laporan: Risman






















Tinggalkan Balasan