KONAWE KEPULAUAN – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam barisan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MWW) menggelar demonstrasi di Polda dan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/1/2025).
Aksi tersebut dilakukan karena aktivitas perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang dinilai memaksakan terus beroperasi meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP. Diketahui PT GKP merupakan perusahaan yang beraktivitas di Roko-Roko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Salah satu massa aksi yang juga warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Sarmanto meyebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 07 oktober 2024 lalu atas upaya kasasi warga Wawonii. Pada pokok putusan tersebut membatalkan IPPKH PT GKP. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal yang memuat adanya ruang tambang di Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang RTRW.
“Secara hukum PT GKP tidak memiliki payung hukum untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan Pulau Wawonii, namun pada faktanya hingga saat ini PT GKP masih melakukan aktivitas di kawasan hutan dan melakukan eksploitasi biji nikel di Pulau Wawonii, berdasarkan pantauan warga setempat pasca putusan MA tersebut setidaknya tujuh tongkang yang telah melakukan pemuatan ore nikel,” ungkap Sarman.
Olehnya itu, lanjut Sarman, pihaknya mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii dan memanggil Direktur PT GKP agar bertanggung jawab atas aktivitas perusahaannya. Pihaknya mendesak DPRD Sultra agar segera membentuk Pansus terkait aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii.
“Kami mendesak DPRD Provinsi agar membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum di Pulau Wawonii. Kami juga meminta agar DPRD Provinsi untuk mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas penambangan di Pulau Wawonii,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, GM External Relations PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa pihaknya patuh pada seluruh regulasi yang berlaku, termasuk pada keputusan hukum yang ada, hingga kewajiban lingkungan dan sosialnya.
Bambang mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip hukum. Saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait IPPKH.
“Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami tetap berada dalam koridor hukum,” jelas Bambang.
Bambang mengklaim bahwa hingga saat ini, operasional pertambangan di Pulau Wawonii tetap dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, termasuk IUP dan IPPKH yang masih berlaku hingga saat ini.
“Perlu dipahami jika IPPKH kami masih sah hingga kini, dan dengan demikian, pengiriman bijih nikel dapat terus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.
Redaksi



Tinggalkan Balasan