Kantor Pertanahan Kolaka Utara Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kecamatan Wawo

Keterangan Gambar : Suasana Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landreform Kantor Pertanahan Kolaka Utara (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform yang merupakan program pemerintah untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Mukmin, S.H., MAP., bersama staf melaksanakan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. (Selasa, 21/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses redistribusi tanah.

“Adapun manfaat redistribusi tanah yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah, membantu pemerataan pembangunan pertanian, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah” ungkap Mukmin.

Penyuluhan ini dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Puumbolo dengan target 75 bidang dan Desa Wawo dengan target 50 bidang tanah.

Sejauh ini masih ada dua desa yang warganya belum mendapatkan penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform, yakni Desa Tinukari 50 bidang dan Desa Salurengko dengan target 125 bidang.

Objek redistribusi tanah. Landreform bisa berupa tanah pertanian dan non pertanian yang sesuai tata ruang, tanah yang berasal dari kelebihan batas maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan bekas swapraja yang beralih kepada negara, dan tanah negara yang sudah dikuasai masyarakat.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *