KENDARI – Pengamat Hukum Tata Negara Dr Bariun, dalam menyinkapi polemik banjir bandang yang melanda beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan lalu, melihatnya ada empat faktor yang perlu dilakukan kajian badan riset daerah yakni masalah tambang, perkebunan sawit, tambang galian batu, dan terakhir kaitanya dengan Amdal.
Menurutnya, empat faktor tersebut, secepatnya dilakukan kajian. Sehingga masyarakat yang terkena banjir tenang. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut bisa saja akan terjadi pertikaian yang horizontal antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait.
Hal ini dilakukan untuk menghindari presepsi penafsiran yang beda-beda dan munculnya sifat kebingunan masyarakat.
“Jika empat faktor tersebut berdampak maka yang diproses lingkungan hidupnya ,karena pengawasannya tidak jalan,” ujar Bariun ditemui di Kampus Unsultra, Selasa (19/6/2019).

Lanjutnya, kalau disalahkan yang penambang, Itu perlu ditelusuri lebih dulu, apakah sudah punya izin dan memiliki legalitas atau belum. Kecuali yang punya penambang tidak punya izin yah silahkan saja diproses sesuai ketentuan.
Sambungnya, untuk menelusuri persoalan tersebut, Pemda harus menggunakn badan riset daerah dan melibatkan juga kelompok independen dalam hal ini akademisi untuk berkolaborasi sehingga dapat menemukan data valid.
Ditanya terkait adanya tekanan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area lokasi banjir tersebut, khusus Konawe Utara (Konut).Bariun menuturkan, hal tersebut bisa saja terjadi, apakah tekanan dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat sehingga muncul IUP yang tidak prosedural.
“Jika IUP nya jelas, sesuai prosedur maka tidak semerta-merta Pemda mematikan IUP tersebut karena secara administrasi sudah terpenuhi. Kecuali IUP yang tidak jelas maka itu masalah harus ditertibkan,” pungkasnya.
Laporan: La Ismeid



Tinggalkan Balasan