OPINI – Persoalan ketentuan yang menjadi dasar hukum atas penyerahan aset Kabupaten Buton kepada Kota Baubau karena pada umumnya Baubau merupakan ibu kota Pemerintahan Kabupaten Buton. Namun, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Baubau maka sebagai syarat utama menjadi kewajiban daerah induk untuk menyerahkan sebagian.
Seiring perkembangan Kota Baubau maka dilakukan lagi penyerahan dengan hibah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, dan itu terjadi beberapa kali.
“Jadi ada dua hal yang berbeda dalam penyerahan aset Kabupaten Buton kepada Kota Baubau, pertama dalam bentuk kewajiban, keharusan yang menjadi syarat pemekaran. Kemudian dilakulan lagi penyerahan aset karena kebutuhan pengembangan Kota Baubau dan itu terjadi beberapa kali”
Jika melihat aset Kabupaten Buton, informasi yang beredar di kalangan publik tersebar pada beberapa kabupaten selain Buton, Buton Tengah, Wakatobi, Bombana juga ada di Kota Kendari dan di Kota Makassar. Hanya tetapi sebagian banyak aset-aset tidak terurus bahkan bangunan maupun lahan yang diduga milik Kabupaten Buton ada yang sudah dimiliki oleh oknum-oknum tertentu.
“Perlu dipertanyakan kepada Pemda Buton tentang aset-aset yang berada di luar daerah karena tidak semua aset yang berada di Baubau itu milik Pemda Buton namun ada juga sebagian milik Pemda Wakatobi, Buton Selatan, Buton tengah dan Bombana yang merupakan satu wilayah adminstrasi pemerintahan Kabupaten Buton sebelumnya, maka itu perlu ada persetujuan oleh masing-masing daerah tersebut jika diserahkan kepada Kota Baubau dan juga perlu ditelusuri keterkaitan dugaan penyalagunaan aset”
Belum lama ini, penyerahan aset di Kota Baubau kembali diangkat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengkoordinasikan kepada dua pejabat Kepala Daerah untuk melakukan Momerandum Of Undersranding (MoU) kesepakatan penyerahan aset dari Kabupaten Buton kepada Kota Baubau.
Hanya banyak pihak yang mengatakan penyerahan aset akan menimbulkan polemik baru karena di dalam kesepakatan itu tidak menjelaskan secara detail dalam bentuk hibah atau ada ketentuan lain menjelaskan? Sehingga, ini harus kembali ditinjau agar aset-aset Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau dapat diselesaikan dengan baik.
Dasar KPK menjadi mediator juga sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK, Pasal 14 huruf a dan b menegaskan monitoring, melakukan pengkajian serta memberikan saran kepada pimpinan lembaga dan pemerintah jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan adminstrasi berpotensi korupsi.
Tetapi Kabupaten Buton sebagai daerah induk memiliki kewenangan untuk berkoordinasi kembali dengan daerah-daerah Kabupaten lain hasil pemekaran dari Buton agar tidak menjadi polemik kedepen.
Kesimpulan dan Saran
Penyerahan aset Kabupaten Buton yang bersifat Wajib sudah diserahkan sesuai UU No 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Oleh karena itu, disarankan kepada Pemda Buton untuk melakukan pendataan kembali aset di seluruh daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Buton termaksud aset yang berada di Kota Kendari dan di Makassar agar persoalan dapat diselesaikan apakah dimanfaatkan kepada daerah induk (Buton) atau menyerahkan/bagikan kepada daerah pemekaran yang baru?
Selanjutnya, tidak ada peraturan yang menyebutkan kepada daerah lain untuk harus menyerahkan aset seluruhnya misalkan aset Kabupaten Buton diserahkan kepada Kota Baubau. Namun, sesuai ketentuan yang menjadi kewajiban sudah di serahkan. Maka, agar tidak menjadi beban Buton dapat dilakukan “kembali” pendataan aset karena sangat diperlukan untuk mengetahui lebih jelas aset-aset yang berada di Kota Baubau dan daerah lain.
Penulis: Muhammad Risman (Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Buton)
Tinggalkan Balasan