Selundup Narkoba, Oknum Sipir Kelas II A Kendari Diringkus BNNP Sultra

Keterangan Gambar : gambar:Kepala Devisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sultra,Muslim (kanan baju putih) didampingi Kalapas Kelas II A Kendari,Abdul Samad,dari (kiri baju biru) (Foto ismed)

Potretsultra

KENDARIBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Sultra berhasil meringkus oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Kaharuddin alias kahar (34) yang diduga menyeludupkan narkotika ke dalam lapas.

Kahar diringkus BNNP Sultra di kediamannya Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,Selasa (30/7) sekira pukul 13.00 Wita.Selain itu turut mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dan sabu seberat 14 gram.

Kepala Devisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sultra,Muslim membenarkan bahwa informasi ada penangkapan salah seorang sipir pegawai Lapas Kelas IIA Kendari bernama Kaharuddin yang ditangkap oleh BNNP Sultra karena memasok narkoba kepada tahanan bernama Surahman dan Natalis.

“Betul bahwa petugas kami bernama Kahar ditangkap oleh BNNP. Semalam dia ditangkap, digeledah di rumahnya beserta barang bukti yang disita,”ungkap Muslim, Rabu (31/7/2019).

Lanjut Muslim kronologis,sebelum ditangkap, pihaknya mendapat informasi ada hanpone dipegang oleh napi,sehingga ditindak lanjuti dengan meninjau langsung lapas.

“Kemarin saya ke lapas karena ada penyampaian dari BNNP bahwa ada HP yang dipegang oleh napi.Setelah ada informasi tersebut kalapas mengambil HP tersebut. HP ini yang menjadi alat komunikasi mereka,”tukasnya.

Menurut informasi BNNP, lanjutnya, penjaga senior yang diamankan tersebut rupanya sudab ke 6 kalinya melakukan pemasokan narkoba ke dalam lapas.

“Baru kali ini ada pegawai lapas yang ditangkap karena memasok narkoba ke dalam lapas,” menurutnya.

Sementara itu Kalapas Kelas II A Kendari Abdul Samad menampik terkait adanya penangkapan salah satu sipir lapas kendari,bukan kelalaian dari lapas sendiri,tetapi oknum pegawailah sendiri yang sengaja menjerumuskan diri untuk bermain penyeludupan narkoba.

“Semoga dengan kejadian tersebut membuat sadar bagi teman-teman pegawai lapas bahwa bagi pengedar narkoba resikonya sangat tinggi dan bersangkutan akan diproses dengan hukum hingga berakibat dari status PNS nya akan dipecat tidak dengan hormat,”tukasnya.

Humas BNNP Sultra,Adisak Ray menjelaskan,awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pemasok narkotika yang dilakukan seorang oknum pegawai sipir Lapas Klas II A Kendari.

Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang sepak terjang pelaku sebagai pemasok narkoba.

“Petugas BNNP Sultra lalu melakukan penangkapan terhadap KH dirumahnya, dan dari tangan KH ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja dan Shabu yakni Satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 14 gram, dan satu bungkus plastik bening berisi Ganja yang di duga Narkotika dengan berat Brutto 16 gram,” ujarnya.

Saat interogasi menurut pengakuan Kaharuddin, dirinya sudah 6 kali memasukan Narkotika ke dalam Lapas pada saat piket di Lapas Kelas II A Kendari.

Petugas menemukan bahwa oknum sipir itu disuruh oleh dua orang napi dari lapas bernama Arman dan Talis, untuk mengambil sabu dan ganja kepada orang suruhan keduanya.

Pelaku dan barang buktinya diamankan di BNNP Sultra, guna untuk proses lanjut.

Laporan :La Ismeid

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *