KENDARI –Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktivitas PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) beroperasi di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara Illegal. Sebab, hingga saat ini,perusahaan yang beroperasi tersebut belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah menandatangani dokumen RKAB PT. TMM.
Sehingga, jika perusahaan tersebut melakukan sejumlah aktivitas tanpa disertai dokumen RKAB, maka hal jelas sebuah pelanggaran.
“Kan aturan jelas.Tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan (perusahaan) sebelum ada RKAB,”ujar Yusmin kepada jurnalis di Kendari (1/8).
Maantan tenaga pengajar ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait PT. TMM yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media di Sultra.
“TMM ini kan ada dua. Saya belum memeriksa, TMM mana yang dimaksud. Karena ada yang aktif dan ada juga yang izinnya dicabut berdasarkan keputusan bupati tahun 2014.Meskipun mereka menyampaikan bahwa menang di pengadilan,tapi saya belum proses itu semuanya,”terang Yusmin.
Pada pemberitaan sebelumnya, perusahan tersebut terbukti telah melakukan aktivitas seperti pengeboran, pembuatan stockpile, dan pembuatan mess karyawan di atas lahan seluas 730 hektare.
Sementara Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra,Nining Rahmatia membenarkan, perihal PT TMM yang belum mempunyai RKAB.
Nining mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika PT. TMM sudah melakukan aktivitas.Padahal, Dinas ESDM memiliki inspektur tambang yang berkewajiban melakukan pengawasan atas aktivitas seluruah kawasan pertambangan di bumi anoa ini.
“Betul perusahaan tersebu belum ada RKAB-nya. Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu rencana aktivitas pertambangan mereka ke ESDM,” ucapnya.
Pelaksana Lapangan PT TMM Anto,mengakui adanya sejumlah aktivitas di wilayah IUP PT TMM. Diantaranya pembuatan mess untuk karyawan, pembuatan jalan dan pengeboran. Hal itu dinilainya tak masalah, asalkan bukan aktivitas produksi dan penjualan.
“Saya rasa tidak masalah.Kalau kegiatan membuka lahan kan belum ada, sambil pengurusan RKAB. Yang tidak boleh itukan menjual kalau di dalam RKAB,” ungkap Anto.
Dia pun berdalih,bahwa aktivitas pengeboran adalah bagian dari kegiatan eksplorasi, yang hasil pengeboran itu dimasukan ke dalam RKAB.
“Pengeboran itu dibilang untuk eksplorasi, kita kan wajib memang. Ya makanya,pengeboran itu kan menyangkut data yang kita harus inikan untuk RKAB, kalau tidak ada pengeboran gimana kita mau masukin data, jadi harus ada data pengeboran untuk mengetahui cadangan yang ada. Jadi, itu untuk mengetahui berapa deposit untuk dimasukan RKAB,”ujar Anto.
Laporan: Ismed
Tinggalkan Balasan