KENDARI – Usai menyelesaikan rapat pleno tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergegas meghadiri rapat pleno ke tingkat KPU RI.
Saat pleno di tingkat KPU pusat itu, Humas KPU Sultra, Agus mengatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 untuk wilayah Provinsi Sultra dinyatakan sah dan diterima oleh KPU RI.
“Alhamdulillah, tepat pukul 12.30 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sulawesi tenggara Pemilu Tahun 2019 telah dinyatakan sah dan diterima pada rekap perolehan suara tingkat nasional,” tulis Agus dalam rilisnya, Rabu (15/5/2019).
Dalam rilis itu, Agus menginformasikan, kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 Tingkat Nasional itu dilaksanakan tepat pada pukul 10.45 WIB di kantor KPU RI. Untuk perwakilan KPU Sultra, tambahnya, kegiatan ini diikuti lima komisioner KPU Sultra dan dua staf sekretariat.
“Berdasarkan undangan KPU RI, Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di hadiri oleh 5 Komisioner dan 2 Pejabat/Staf Sekretariat,” terangnya.
Untuk diketahui, proses pembacaan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan oleh Koordiv Teknis mewakili KPU Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan