KENDARI –Kompleks Pertokoan atau Ruko yang berada di bilangan by Pass Kendari kelurahan Lahundape,Kecamatan Kendari Barat,diduga menjadi tempat penampungan atau tempat tinggal Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Saya pikir di sini menjadi tindakan serius dari pemerintah kota pada umumnya karena mengingat Kota Kendari ini kota bertakwa, seharusnya menjadi tindakan serius bagi Pemkot Kendari dengan adanya temuan kami,”ungkap Ketua Dewan Pembina Pelajar (AP2) Sultra, Hasanuddin,Jumat (23/8/2019)
Berdasarkan sidak dan investigasi AP2 dan Lurah Lahundape,terbukti ada tiga ruko satu mess yang menampung pekerja-pekerja tempat hiburan malam.
“Mess ini jelas menampung tempat pekerja hiburan malam.Dan tiga ruko ini masih butuh kajian untuk ditelusuri siapa-siapa yang menghuni tiga ruko itu,karena ada orang-orang asing yang kami lihat dan yang menjadi semangat kami mengungkap masalah.Ada fakta baru kami temukan dilapangan.Dimana ruko tersebut, menggunakan nama-nama negara,termasuk negara Indonesia.
“Dan saat ini kami masih melakukan telusuran lebih lanjut,apa motif ruko tersebut menggunakan nama negara.Harusnya ini tidak boleh digunakan oleh pengusaha pengusaha itu apalagi usaha-usaha itu itu tidak jelas,”jelaanya.
Selain itu sambung Hasan,keberadaan ruko tersebut, muaranya tidak jelas.Kalau dikatakan rumah kost tidak ada papan nama di depan.
“Kita cek izin usahanya tidak jelas juga, kita cek di Dispenda di sana itu,memungut pajak kos dengan per bulan itu 5% per kamar.
5% per kamar kali 19 kamar kali 3 ruko
Hingga saat ini pihakanya juga belum telusuri Apakah itu masuk di kas daerah atau masuk di kas pribadi,nah ini harus ditelusuri karena mengingat banyaknya rumah kost dan perhotelan di kota Kendari pajaknya hari ini belum ditelusuri sampai di mana pajak kos dan perhotelan di kota Kendari.
Terkait kasus ini,langkah-langkah yang akan diambil lembaga pemuda ini adalah akan melayangkan surat Ke instansi yakni terkait yankni Polres Kendari, Walikota,BNN Satpol PP dan Imigrasi saya pikir mereka ini masing-masing punya peran,”imbuhnya.
Hasan meminta bantuan dari BNN,karena Ada dugaan kami ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sementara untuk Satpol PP dan Polres di bagian hukumnya karena mereka ini pendatang pendatang yang yang tidak jelas dan mereka ini masuk kategori perdagangan orang.
Kata Hasan,Jelas dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,menampung dan mendistribusi mengangkut mempekerjakan.Nah mereka ini jelas menampung di sebuah mess bekerja sebagai THM sebagai ladies.
“Kalau berbicara tentang ledys ini bisa dikatakan dengan PSK karena kita lihat cara kerja mereka seperti apa,”pungkasnya.
Sementara Kepala Lurah Lahundape Kecamatan Kendari Barat,Hery membenarkan aduan dari masyarakat, mengenai salah satu ruko di seputaran hotel Wixel Kendari, yang diduga sebagai tempat perdagangan manusia dan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak terkait.
“Secara administratif belum tau apakah sudah melapor ke RT. Ketika ada aduan saya turun langsung mengecek, ternyata memang benar masih banyak yang belum lengkap data kependudukannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Atas temuan itu lanjut Hery, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak RT 05/RW sebagai penanggungjawab setempat.
“Saya menginformasikan semua RT harus melaporkan jumlah penduduknya agar dapat kita ketahui berapa jumlah pendatang dan warga setempat yang menetap,” tuturnya.
Ia menambahkan, aduan dari masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas hiburan malam, dan hotel-hotel maupun rumah kos yang merupakan penyakit masyarakat segera ditertibkan.
“Namun kita masih menunggu data yang sementara disusun oleh RT setempat.Sebab menyangkut keamanan dan ketertiban wilayah menjadi tugas utama yang harus dijalangkan,”jelasnya.
Atas dugaan itu Lurah Lahundape, Hery, beserta Kamtibmas melakukan sidak terhadap ruko yang belakangan diketahui merupakan kost-kostan tanpa beridentintas.
Laporan:Sultan
Tinggalkan Balasan