Rakyatnya Tolak Tambang, DPRD Konkep Terima?

Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman (Foto: IST)

LANGARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Selasa (30/10) lalu dengan menghadirkan pihak PT Harita Group dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membuat resah mahasiswa dan masyarakat Wawonii.

Koordinator Persatuan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW), Basrin membenarkan itu. Katanya, saat ini mahasiswa dan masyarakat di Bumi Kelapa itu dibuat resah dengan RDP tersebut. Apalagi di pemberitaan salah satu media cetak PT GKP malah sudah diberitakan membuka lapangan kerja baru.

“Kami meminta klarifikasi Pak Wakil Ketua DPRD karena ini benar-benar melukai hati kami,” ungkap Basrin, Jumat (02/10/2018).

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media ini, Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman mengatakan, RDP yang dilakukannya bersama pihak PT GKP dan masyarakat Roko-Roko Raya itu merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya.

“Jadi itu adalah tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang juga pernah dilakukan,” kata Rahman.

Menurut politisi PKS itu, tujuan dilakukannya RDP tersebut untuk mendalami permalahan penolakan tambang di Konkep. Selain itu, juga untuk mengetahui legalitas yang dimiliki pihak investor tambang PT GKP itu.

“Kita juga mengecek bagaimana legalitas mereka sehingga bertekad masuk ke Konkep, dan ternyata setelah dikroscek sesuai Undang-Undang di negara kita memang mereka telah sesuai aturan,” jelasnya.

Meski begitu, Abdul Rahman mengakui pihak investor tambang tersebut belum menyerahkan berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke DPRD Konkep. Sehingga pihaknya meminta segera pihak yang bersangkutan untuk menyerahkan AMDAL itu secepatnya.

“Memang yang kurang itu Amdal. Kata mereka sudah ada Amdalnya, hanya sampai saat ini kami belum mendapat berkas resmi Amdal itu,” ucapnya.

Terkait surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep, Abdul Rahman menganggap memang itu hak Pemda. Namun semuanya tergantung Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Semua itu tergantung di provinsi, kami juga ini hanya sebagai fungsi pengawasan,” tuturnya.

Saat ini, menurut Abdul Rahman, pihak komisi II anggota DPRD Konkep telah berkonsultasi ke DPRD provinsi terkait hasil RDP yang digelar DPRD Konkep itu juga aspirasi masyarakat yang menolak tambang dan menerima tambang.

“Kita juga harus akomodir aspirasi mereka yang terima tambang, karena disana itu ada yang pro dan ada yang kontra. Makanya kami berkonsultasi dulu ke DPRD Provinsi,” terangnya.

“Dan kemarin itu bukan RDP terakhir, ini semua belum final dan tergantung masyarakat, kalau masyarakat menerima yaa pasti tambang akan masuk,” lanjutnya.

Mengenai PT GKP yang berencana akan merekrut karyawan untuk pertambangan di Roko-Roko, Rahman mengaku tidak punya hak untuk melarang perusahaan tersebut. Karena katanya, itu bukan wewenang DPRD.

“Itu hak mereka, kami tidak bisa larang. Terkecuali ada aturan-aturan yang mereka langgar maka kami tegas untuk melarang mereka,” jelasnya.

Soal penolakan tambang, Abdul Rahman menegaskan, pihaknya tidak menolak begitu saja. Harus ada prosedur-prosedur yang dilewati dan aturan perundang-undangan yang menjadi landasan penolakan tersebut.

“Kami tidak menolak begitu saja, tidak berkoar-koar saja tolak tanpa ada aturan hukum yang kuat,” tutupnya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

One Ping

  1. Pingback: Kampanye Tolak Tambang di Wawonii, Ali Mazi Ditagih Janji Politiknya | Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *