KENDARI – Kurir Narkoba antar provinsi berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra pada Sabtu (5/9/2019) Kemarin. Alhasil barang bukti jenis shabu seberat 1,13 tersebut, berhasil diamankan oleh petugas lansung,dan di musnahan di Mapolda Sultra pada Kamis (10/10/2019).
Pemusnahan dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana dengan didampingi Kabid Humas AKBP Golden Hart ,serta perwakilan Pemerintah Kota Kendari dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra dan turut hadir Kalapas IIA Kendari Abdul Samad.
Satria mengatakan, esensi dari pemusnahan pada hari ini bukan hanya sekedar pemusnahan barang bukti saja. Tetapi bagimana membangun sinergitas tim baik aparat keamanan. Penegak hukum dan kemudian dilibatkan rekan-rekan perbankan OJK dan juga melibatkan pemerintah daerah wali kota, camat untuk bagaimana ikut serta mengawasi memberantas dan memerangi dan melakukan penyuluhan terhadap bahaya Narkoba.
“Kami juga tidak hanya menindak tindak pidana narkotika saja tetapi kami akan tambahkan pada tindak pidana pencucian uang, dari kejaksaan tinggi siap memberikan dukungan dan menunggu berkas dari kami untuk kita tambah terhadap pencucian uang. Jadi selain kita tangkap, kita pidanakan dan juga kita miskinkan para bandar narkoba, pengedar narkoba,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu menyampaikan, barang bukti Narkoba yang diamankan merupakan, hasil pengembangan kasus penangkapan kurir Narkoba perempuan yang dikenal pengedar sabu antar provinsi berinisial HR.
Lanjutnya, dimana HR beperan menjemput kiriman narkotika di Sulawesi Selatan yaitu Sidrap dan Enrekang. Lalu reserse Narkoba melakukan kroscek dan investigasi. Dari hasil investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menangkap HR di Pelabuhan Fery Bajoe, saat hendak menyeberang ke Kabupaten Kolaka.
HR diduga keras kurir sabu jejaringan Lapas Kelas IIA Kendari yang statusnya berpacaran dengan bandar sabu Lapas bernisial YR guna melancarkan bisnis narkoba dari luar Lapas.
Lebih lanjut Kadimu menjelaskan, diringkusnya kurir narkotika antar provinsi, tak lain HR salah satu penghubung sindikat narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kendari Kelas IIA. Pasca penangkapan HR, polisi juga akan bergerak mengamankan bandar sabu berinisial YR, setelah polisi memeriksa secara intens tiga tersangka lain yang lebih dulu diciduk, yakni MLM, HR dan R. BB yang diamankan kepolisian 1.863 gram.
“Dimana peran R sebagai penyedia rekening dalam melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu. Lalu uang hasil transaksi masuk ke rekening kurir lain,” jelasnya.
Untuk lebih mendalami kasus ini, tambahnya, Ditresnarkoba akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengusut kasus tersebut, sebagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami meminta kepada pihak perbankan untuk bisa mengusut kasus tuntas sindikat kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat para Pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu Kalapas Kelas II A Kendari Abdul Samad mengaku hasil penangkapan bandar sabu di Sultra, sebagian dikendalikan dari balik jeruji penjara. Namun dengan kejahatan tersebut ia memastikan P\para pelaku ini tidak akan nyaman berada dalam lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba jaringan Lapas.
“Kalau sekarang jumlah pelaku yang ditangkap dari Lapas makin banyak, karena saya buka akses di dalam. Setiap ada pengembangan, baik surat resmi, kami persilahkan dilakukan penggeledahan. Kecuali yang bersangkutan akan dibawa keluar, maka harus ada prosedur dari dalam lapas yang harus ditaati,” jelasnya.
Laporan: Sultan
Tinggalkan Balasan