KENDARI – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Agung Prima Nusantara (APN) yang menjerat Kepala Terminal PT APN, Redi Dasman memasuki babak baru.
Pada Rabu, 26 Juli, kemarin, tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dodi, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya.
“JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana atas tersangka berinisial RD, di mana sebentar ini posisi dari yang bersangkutan itu, waktu di tingkat penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” ujarnya.
Lanjutnya, kemudian oleh penuntut umum juga dengan perpanjangan penahanan, juga ditahan di rutan sejak 28 Juni hingga 6 Agustus 2023.
“Dan pada hari ini, kewenangan itu beralih ke JPU, karena telah adanya serah terima tersangka dan barang bukti. Jadi tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada hari Rabu (7/6), karena diduga telah melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT Multi Sarana Terminal ini, terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Hal ini diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jumat (9/6/2023).
“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Sultra,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia tidak hadir dua kali panggilan sebagai tersangka, karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir, sehingga pihaknya lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian dibawa ke Polda Sultra.
“Kita amankan itu, 7 Juni 2023, kemudian tanggal 8 Juni 2023 pada subuh hari, itu kita bawa kesini dengan pesawat Batik Air,” jelasnya.
Sambungnya, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Redi Dasman yakni pasal 374 KUHP ancaman hukumnnya 5 tahun penjara, untuk pengembangan berikutnya, akan kami dalami dulu.
“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari ke depan, kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus penggelapan dalam jabatan itu dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, PT APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 011/APN-HRD/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT POLDA SULTRA tanggal 15 Mei 2022.
PT APN berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. Penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.
Laporan: Aden
Tinggalkan Balasan