Forum Penyelamat MPM Layangkan Gugatan ke Ketua MPM Universitas Halu Oleo

Keterangan Gambar : Pihak FP MPM UHO Saat Memberikan Keterangan Pers

KENDARI – Forum Penyelamat Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (FP-MPM) resmi melayangkan surat gugatan kepada Ketua MPM Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Hal ini berdasarkan hasil musyawarah yang digelar oleh FP-MPM Universitas Halu Oleo, yang terdiri dari MPM Fraksi Fakultas Hukum, Fraksi FKIP, Fraksi FITK, Fraksi FPIK.

Dari keterangan pers yang diterima, surat gugatan yang diberikan FP MPM UHO bukan tanpa sebab dan tanpa alasan tetapi disebabkan karena dengan polemik yang ada membuat Marwah dan efektivitas dari kelembagaan MPM UHO tercederai.

Hal ini mengingat masa kepemimpinan kelembagaan MPM UHO yang tidak lama lagi terhitung berakhir di bulan Desember 2023 maka FP MPM UHO ingin melakukan revitalisasi dalam tubuh MPM UHO dengan jalur dan mekanisme yang sesuai hukum dan aturan kelembagaan lingkup Universitas Halu Oleo. Tentu demi kembalinya efektivitas kelembagaan MPM UHO itu sendiri.

“Kendati demikian menyebabkan tupoksi MPM sebagai lembaga aspiratif yang seyogyanya mengakomodir kepentingan mahasiswa menjadi terabaikan karena disebabkan oleh kepentingan segelintir orang,” ucap Ole Ilham selaku Anggota Fraksi FKIP beberapa waktu lalu.

Hal senada juga dikatakan Alfansyah dari anggota Fraksi Fakultas Hukum. Ia menyayangkan dalam satu periode kepengurusan MPM UHO hanya fokus pada konflik yang terjadi. Sehingga yang menjadi tupoksi MPM sebagai lembaga aspiratif terabaikan maka perlu revitalisasi Kepengurusan MPM UHO.

“Dengan jalur hukum dan mekanisme aturan lembaga kemahasiswaan yang kami tempuh semoga diamini sehingga kami akan fokus pada produktivitas MPM sebagai lembaga aspiratif agar kepentingan mahasiswa dapat terakomodir,” ujar Alfansyah.

Di tempat yang sama, Jimlin Legustura dari MPM Fraksi FPIK mengatakan, dengan berbagai hal keteledoran yang dilakukan oleh Ketua MPM sehingga menyebabkan pengurus MPM merasa terkorbankan, yang seharusnya lebih fokus untuk mengakomodir kepentingan mahasiswa.

Nur Fajar selaku Anggota MPM Fraksi FITK juga menambahkan, harapanya dengan jalur aturan kelembagaan yang ditempuh dapat mengembalikan marwah dan fungsional MPM sesuai dengan amanat aturan hukum positif SK Rektor 85 3a.

Laporan: Jarman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *