
MUNA BARAT – Menindaklanjuti MoU antara Pemda Muna Barat dan PT Mubar Agro Industri, pemda pun telah menyiapkan anggaran dalam APBD sebesar Rp 10 miliar untuk disuntikan pada Perusda yang akan dibentuk oleh Pemda Muna Barat.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPK Prima Muna Barat, La Tanama, jika sejatinya ide penyertaan modal tersebut pada perusda sah-sah saja sepanjang sesuai dengan regulasi pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 dinyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. Dan sesuai regulasi PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Sampai saat ini rencana penyertaan modal ke BUMD kami lihat tanpa analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. Seharusnya analisa ini dibuka ke publik dan menghadirkan para ekonom atau stakeholders terkait,” beber La Tanama, Senin (17/1/2023).
Sehingga rencana penyertaan modal tersebut kata La Tanama, betul-betul nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Apalagi saat ini APBD Muna Barat posisinya sedang surplus atau defisit masih tanda tanya. Karena idealnya penyertaan modal pada perusda itu dilakukan ketika posisi APBD surplus.
“Kami tidak ingin anggaran sebesar Rp 10 miliar itu tidak memiliki skema break event point yang pasti, apalagi ini menggunakan uang dari APBD Muna Barat,” jelasnya.
Putra Kecamatan Lawa membeberkan, sudah banyak disaksikan perusda tanpa skema bisnis yang matang pada akhirnya merugikan daerah. Terlebih ada dugaan skema pinjaman bergulir di setiap desa sebanyak 15 orang atau kelompok.
“Pertanyaan besarnya adalah bagaimana mekanisme pengembalian pinjaman tersebut. Jangan sampai menjadi kredit macet pada masyarakat kecil dan akhirnya menjadi utang yang tidak akan selesai. Hal hal seperti ini perlu dipikirkan oleh Pemda, jangan asal mengcreate program tanpa alasan yang logis dan tidak layak secara ekonomis,” cetusnya.
Tokoh Masyarakat Desa Lagadi tersebut meminta, sebelum penyertaan modal itu dilakukan oleh Pemda Muna Barat kepada perusda, pihak pemda wajib membuka skema bisnis itu terang benderang.
“Jangan ada kesan disembunyikan, sehingga publik mengetahui dan dapat menjadikannya diskursus publik sehingga pada akhirnya dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Aden

Tinggalkan Balasan