Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kendari Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar :

KENDARI – Tiga komplotan pencuri berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Ketiga pencuri itu sebagai pencuri yang spesialisnya rumah-rumah kosong.

Direktur Reserse Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik megatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari beberapa kejadian kasus pencurian rumah-rumah kosong di wilayah Kota Kendari yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Asep Taufik melanjutkan, kasus pencurian seperti ini telah meresahkan masyarakat. Kata dia, beberapa laporan atas keresahan itu telah disampaikan oleh masyarakat ke Polda dan Polres-Polres, sehingga pihaknya telah menerjunkan tim Crisis Response Team (CRT) untuk melakukan lidik.

“Pada Senin 30 Juli 2018 sekitar Pukul 11.00 Wita, kami berhasil menangkap tiga orang pelaku di Jalan Sultan Kaimudin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan melakukan pemeriksaan,” jelasnya di Polda Sultra, Rabu (01/08/2018).

Atas hasil interogasi, lanjutnya, para pelaku telah melakukan pencurian di 16 TKP di Sultra dan mengamankan 13 barang bukti (BB).

Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu dengan mengamati rumah kosong yang tidak terkunci. Kemudian pelaku memasukinya lewat jendela rumah. Sementara satu orang ditugaskan untuk mengamati dari luar dan satu orangnya lagi menunggu di kendaraan. Disaat situasi mulai aman, para pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan mengangkutnya mengunakan mobil pick up.

“Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus pencurian rumah-rumah kosong,” tegasnya.

Asep Taufik menghimbau, agar masyarakat saat meninggalkan rumahnya memastikan dalam kondisi aman dari pencurian. Barang-barang berharga harus dicek dengan baik.

“Karena biasanya masyarakat ini lupa keamanan rumahnya tidak diperhatikan, akhirnya barang-barangnya hilang. Walaupun kecil tapi semua ada harganya seperti HP atau Laptop,” harapnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku itu adalah SN (47), HD (25) dan MA (21). Sedangkan pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.

Laporan: Jupri

Share

One Ping

  1. Pingback: Baru Sebulan Bebas, Pencuri ini Kembali Ditangkap | Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *