KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek Poasia) berhasil menangkap pelaku pencurian yang berulang kali melakukan aksinya. Pelaku ditangkap, Sabtu (08/09/2018) di wilayah Kota Kendari.
Dikutip dari akun Facebook resmi milik Polsek Poasia, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Poasia untuk proses hukum yang selanjutnya. Ternyata pelaku diketahui baru sebulan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari dengan kasus yang sama. Dalam melalukan aksinya, pelaku menyasar motor, handphone, dan barang lainnya hingga memasuki rumah warga.

BACA JUGA : Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kendari Dibekuk Polisi
Informasi terkait kasus pencurian itu dibenarkan oleh Kapolsek Poasia Kompol Arfah melalui Kanit Reskrim Aipda Rais. Kata dia, saat ini pelaku ditahan di Polsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan awal. Menurut Aipda Rais, pelaku merupakan resedivis pencurian motor.
“Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Rais
Laporan: Said



Tinggalkan Balasan