JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM) Republik Indonesia, Selasa (26/2/2019).
Kehadiran mereka meminta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk menindak lanjuti dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT Wanagon Anoa Indonesia dalam kawasan IUP Antam Tbk yang telah berlangsung lama sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 225 K/TUN/2014 yang menerangkan bahwa wilayah IUP PT WAI adalah milik PT Antam Tbk.
“Kami minta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk segera menindak lanjuti dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT WAI dalam kawasan IUP Antam Tbk,” ujar Koordinator Forsemesta Sultra, Muhammad Ikram Pelesa.
Saat menerima audiensi masa aksi, Kasubag Informasi Hukum Dirjen Minerba ESDM RI, Fachri Aryati menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas merekomendasikan penindakan terhadap PT Wanagon Anoa Indonesia seharusnya yang menindak tegas perusahaan tersebut adalah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara. Sebab, menurutnya putusan Mahkamah Agung telah cukup menguatkan alasan Pemprov untuk mencabut IUP PT WAI.
“Kami hanya sebatas merekomendasikan penindakan terhadap perusahaan tersebut, seharusnya yang menindak tegas Perusahaan tersebut adalah pemerintah daerah. Tapi berani nggak ? Sebab, Putusan Mahkamah Agung telah cukup menguatkan alasan mereka untuk mencabut IUP PT Wanagon Anoa Indonesia”, tantang Fachri Aryati
Selebihnya, Fachri Aryati mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak kepolisian terkait persoalan yang dilakukan oleh PT WAI.
“Mengenai persoalan ini kami akan koordinasikan dengan Pemprov Sulawesi Tenggara, dan terkait illegal miningnya ini merupakan kewenangan Polri”, tutupnya.
Laporan: Redaksi
Pingback: Forsemesta Sultra Laporkan PT Wanagon Anoa Indonesia Ke Mabes Polri | Potretsultra