KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali mencatat capaian positif di bidang pelayanan publik.
Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Pemkab Kolaka Utara berhasil meraih opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.”
Predikat tersebut diperoleh berdasarkan hasil observasi Ombudsman RI periode September hingga November 2025. Dari hasil rekapitulasi penilaian, Kolaka Utara mencatat nilai akhir 78,02 dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” serta tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi locus penilaian dalam evaluasi tersebut. Dinas Sosial mencatat nilai tertinggi dengan skor 82,08, kemudian RSUD Kolaka Utara 76,86, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 75,10.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penghargaan tersebut harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penilaian ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak berhenti melakukan pembenahan. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan, karena masyarakat berhak mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” ujar Nurrahman Umar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas pendampingan dan evaluasi yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Selain itu, Bupati memberikan penghargaan kepada OPD yang menjadi locus penilaian karena dinilai mampu menunjukkan komitmen dalam menghadirkan tata kelola pelayanan yang semakin baik.
“Terima kasih kepada seluruh OPD dan jajaran yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Ke depan, hasil ini harus menjadi motivasi untuk membangun budaya pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di daerah.
Laporan: Andika























Tinggalkan Balasan