Dikomplain Peserta, Penilaian Lomba Video Wonderful Wawonii Dipastikan Sesuai Juknis

Keterangan Gambar : Screenshot Potongan Video Salah Satu Peserta Lomba Video Wonderful Wawonii (Sumber Akun IG Milik @laode.mci8)

KONAWE KEPULAUAN – Pemenang Lomba Video Wonderful Wawonii mendapat komplain dari sejumlah peserta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Persandian, Jamhur Umirlan, S.Pd, MM menanggapi adanya aspirasi dan komplain dari sejumlah peserta terkait karya video dari pemenang Lomba Video Wonderful Wawonii tersebut.

Menurut Jamhur, Panitia Penyelenggara merasa perlu memberikan klarifikasi demi menjaga transparansi, keadilan, dan objektivitas kompetisi.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang dan penilaian dewan juri, berikut adalah penjelasan resmi mengenai poin-poin yang dipermasalahkan.

Terkait aturan “Video Belum Pernah Dipublikasikan/Diikutkan Lomba”, lanjut Jamhur, panitia menegaskan bahwa karya video milik pemenang tidak melanggar ketentuan ini. Aturan mengenai larangan publikasi dan keikutsertaan lomba sebelumnya merujuk pada Video Utuh, bukan rekaman mentah atau footage.

“Yang dilarang atau menjadi pelanggaran yakni mengirimkan video utuh jadi, misalnya berdurasi 3 menit yang format dan hasil akhirnya sama persis dengan yang sudah pernah diunggah di YouTube, TikTok, atau pernah diikutkan dalam kompetisi lain,” ujar Jamhur dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut Jamhur menjelaskan, yang diperbolehkan yaitu penggunaan kembali raw footage (rekaman video mentah) atau potongan klip pendek masa lalu (meskipun klip tersebut pernah terselip di video lain).

Fakta di lapangan, video pemenang menggunakan potongan-potongan footage lama yang kemudian dirangkai, diedit, dan dikemas ulang menjadi sebuah karya video baru yang segar, autentik, dan khusus diproduksi untuk memenuhi tema Lomba Video Wonderful Wawonii.

“Oleh karena itu, karya tersebut sah secara Juknis lomba,” ucapnya.

Terkait aturan “Larangan Menggunakan Footage dan Template dari Sumber Lain”, menurut Jamhur, muncul kesalahpahaman mengenai definisi “sumber lain” pada poin larangan penggunaan footage, template, maupun sound effect (seperti efek timelapse langit, template intro, suara ayam berkokok, dan lain-lain).

Klarifikasi aturan istilah “sumber lain” dalam poin ini secara spesifik merujuk pada penggunaan konten vidio buatan kecerdasan buatan (AI-generated content) atau material hak cipta pihak ketiga yang diambil tanpa izin dari platform penyedia stok video/audio digital.

Fakta di lapangan seluruh komponen footage video yang digunakan oleh pemenang merupakan aset orisinal bukan hasil generate AI atau mengambil karya orang lain tanpa izin, sehingga tidak mencederai nilai orisinalitas yang disyaratkan panitia,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat internal panitia Lomba Video Wonderful Wawonii, lanjut Jamhur, seluruh jajaran panitia sepakat untuk mengundang para peserta lomba yang mengajukan keberatan atau komplain agar dapat duduk bersama dalam sebuah forum diskusi.

Langkah persuasif ini diambil sebagai wujud transparansi dan komitmen panitia dalam menjaga sportivitas, dengan tujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman, mendengarkan aspirasi secara langsung, serta mencari solusi terbaik demi menyelesaikan dinamika permasalahan yang ada secara kekeluargaan dan mufakat.

Panitia Lomba Video Wonderful Wawonii berkomitmen penuh untuk menghargai setiap tetes keringat dan kreativitas peserta. Keputusan dewan juri diambil berdasarkan pemahaman regulasi yang matang, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalah pahaman yang terjadi.Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian seluruh peserta dalam mempromosikan keindahan Wawonii,” pungkasnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *