Pemkab Kolaka Utara Bawa RDTR Lasusua ke Forum Nasional ATR/BPN

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kolut, Jumarding dalam Rakor Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mempresentasikan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya.

Presentasi RDTR tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/5/2026).

Forum nasional tersebut menjadi wadah pembahasan berbagai dokumen tata ruang daerah dari sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua menjadi salah satu agenda yang dipaparkan langsung di hadapan lintas kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE mengatakan, penyusunan RDTR merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Menurutnya, dokumen tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pengembangan kawasan.

“RDTR menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Jumarding.

Ia menjelaskan, konsep pengembangan Kawasan Perkotaan Lasusua diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang produktif, aman, tangguh terhadap bencana, serta ramah investasi. Pemerintah daerah juga menargetkan kawasan tersebut dapat tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi baru yang tertata dan berkelanjutan.

Menurut Jumarding, Lasusua memiliki posisi strategis untuk dikembangkan menjadi kawasan perkotaan modern yang mampu mendukung pelayanan publik, pertumbuhan usaha masyarakat, hingga peningkatan investasi daerah.

“Harapannya, Lasusua dapat berkembang menjadi kawasan yang maju, nyaman, aman, produktif, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” katanya.

Dalam rapat lintas sektor tersebut, Pemkab Kolaka Utara juga mengharapkan dukungan dan sinkronisasi program dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar substansi RDTR yang disusun sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN itu turut membahas dokumen tata ruang dari sejumlah daerah lain, di antaranya Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, BMKG, BNPB, BRIN, pemerintah daerah, hingga asosiasi perencana wilayah.

Bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, pembahasan lintas sektor ini menjadi tahapan penting menuju persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua yang nantinya akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, pelayanan perizinan, pengembangan investasi, dan arah pembangunan perkotaan di masa mendatang.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *