Pekan Depan, Ombudsman Sultra Bakal Investigasi Aktivitas Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan (Foto: Jubirman)

KENDARI – Banyaknya perusahaan tambang ilegal yang beraktivitas, membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ambil tindakan. Saat ini ORI tengah menyiapkan rencana investigasi terhadap sejumlah perusahaan tambang di beberapa provinsi di Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (20/6/2019). Kata dia ada 8 provinsi yang bakal diinvestigasi oleh ORI salah satunya adalah Sulawesi Tenggara (Sultra). 7 provinsi lainnya itu yakni Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua Barat

“Saat ini ORI sedang rapat persiapan investigasi untuk 8 provinsi yang diduga banyak beraktivitas tambang ilegal,” ujar Rustan.

Para penambang yang diduga ilegal tersebut, lanjut Rustan, tipe yang dilakukan biasanya soal izin yang diberikan di lokasi A ternyata perusahaan tersebut menambang di lokasi B. Ada pula yang berani melakukan penambangan tanpa ada izin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya maupun izin lingkungannya.

“Yang biasa terjadi kan seperti, ada yang menambang tanpa ijin, tapi ada juga yang tidak sesuai ijin yang diberikan,” jelasnya.

Rustan juga menambahkan, ada juga yang memiliki IUP namun izin tersebut masuk dalam zona yang dilarang perundang-undangan. Misal dilakukan di kawasan hutan yang belum ada izin pinjam pakainya atau di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kita sudah siapkan semuanya termasuk tim, minggu depan sudah siap turun lapangan,” katanya.

Selain itu, Ahmad Rustan juga mengatakan, investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang diduga ilegal tersebut bakal mulai dilakukan pada Juni 2019 ini hingga bulan Juli 2019 mendatang.

Terkait dikeluarkannya IUP oleh pemerintah, Ahmad Rustan mempertanyakan selama ini apakah ada upaya dari pemerintah untuk melakukan pengawasan ataukah aktivitas pertambangannya itu sesuai dengan apa yang dituangkan dalam izin lingkungan atau tidak. “Nah kalau tidak berarti harus dievaluasi, kalau itu tidak pernah dilakukan pengawasan maka tentu disana ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah, itu yang perlu kami dalami dalam investigasi yang akan kami lakukan ini,” terangnya.

Saat ditanyai dimana saja lokasi yang bakal diinvestigasi oleh Ombudsman Perwakilan Sultra, Rustan belum mau membeberkan secara detail. “Yang jelas kita akan memilih yang ada aktivitas pertambangannya, paling tidak yang banyak diterbitkannya IUP,” pungkasnya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *