Pasang Iklan Kampanye di Media Massa Harus Patuhi Aturan

Keterangan Gambar : Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir (Foto:Muhammad Rusmin)

Potretsultra Potretsultra

KENDARI-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sultra La Ode Abdul Natsir menegaskan terhadap peserta Pemilu agar mematuhi aturan pemasangan iklan kampanye di media massa baik media cetak online dan juga media elektronik seperti radio dan televisi.

Kata Abdul Natsir, aturan terkait iklan kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta Pemilu.

tambahnya, dalam materi iklan kampanye memuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan.

“Peserta Pemilu dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita Iklan kampanye, ini baru dapat dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April 2019,” ungkap Abdul Natsir, Sabtu (26/1/2019).

Adapun batasan maksimum, menurut Abdul Natsir, sudah ditentukan untuk pemasangan iklan secara akumulatif sebanyak 8 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian stasiun radio 4 spot berdurasi paling lama 60 detik. 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak.

Selain itu, masih menurut Abdul Natsir, 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan dan 1 spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media massa setiap hari untuk iklan.

“Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Rusmin

Editor  :Sultan

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *