KENDARI – Panitia pemilihan Wakil Wali Kota Kendari hingga saat ini belum menerima berkas bakal calon yang diajukan untuk menggantikan Sulkarnain Kadir yang kini naik menjadi Wali Kota Kendari.
Padahal seharusnya berkas pencalonan itu sudah harus diserahkan. Karena batas penyerahan berkas pada 22 Februari 2019 lalu. Hal ini dikatakan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, Sukarni Ali Madya saat ditemi di ruangannya, Senin (25/2/2019).
“Kalau berdasarkan jadwal, untuk penyerahan berkas Wakil Wali Kota Kendari itu terjadwal sampai tanggal 22 Februari,” ujar Sukarni.
Menurut Sukarni, DPRD Kota Kendari hingga saat ini belum menerima informasi terkait kapan berkas pencalonan Wakil Wali Kota Kendari itu akan diserahkan ke panitia. Sehingga pihaknya akan mengirimkan kembali surat ke partai pengusung.
“Kami akan beri surat yang kedua kalinya agar partai pengusung untuk secepatnya memberikan usulan calon Wakil Wali Kota Kendari ke DPRD melalui wali kota, Surat kedua kami layangkan 25 Februari 2019, jadwal ini akan diperpanjang hingga tiga hari ke depan,” jelasnya.
Surat tersebut, lanjut Sukarni, akan disampaikan kembali kepada partai pengusung pasangan Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain Kadir pada Pemilihan Wali Kota Kendari tahun 2017 lalu. Partai pengusung itu yakni PAN, PKS dan PKB.
Laporan: Muhammad Rusmin
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan