Menteri Agama Nasaruddin Umar Dianugerahi Gelar Adat dari Kesultanan Buton

Keterangan Gambar : Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA Saat Menerima Anugerah Gelar Adat dari Kesultanan Buton (Foto: IST)

BAUBAU – Melalui prosesi adat di Baruga Keraton, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, menerima gelar kehormatan adat “Mia Ogena I Sara Agama” dari Kesultanan Buton.

Penyematan gelar kehormatan adat dari Kesultanan Buton ini berlangsung di Baruga Keraton, Kota Baubau pada Kamis (8/1/2026), yang ikut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Menteri Agama atas gelar kehormatan adat Kesultanan Buton yang diterima hari ini. Semoga gelar ini semakin memperkuat langkah beliau dalam mengemban amanah dan menjadi inspirasi bagi seluruh elemen bangsa,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur Sultra ini menjelaskan bahwa dalam falsafah Kesultanan Buton, Mia Ogena I Sara Agama bermakna pribadi utama yang menjadi penopang, penjaga, dan penguat sendi agama dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sehingga Penganugerahan Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Nasaruddin Umar dinilai sebagai sebagai sesuatu yang sangat layak. Sebab ia merupakan sosok yang konsisten mengabdikan diri untuk menjaga kemuliaan agama sebagai ruh kehidupan masyarakat serta memperkokoh persatuan bangsa.

01 Sultra dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Adat dan Budaya Kesultanan Buton atas komitmennya dalam melestarikan adat dan budaya daerah serta perannya sebagai mitra pemerintah dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang sejalan dengan pembangunan daerah sultra.

“Mari kita terus bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan berbudaya, menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius,” harapnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *